marlboro.biz.id - Tahapan penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Setiap perkara di MK harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengajuan hingga pelaksanaan putusan. Aturan hukum yang mengatur proses ini memberikan panduan untuk memastikan bahwa MK bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai konstitusi.
Berikut tahapan penegakan hukum di MK beserta aturan hukumnya:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ke MK, baik secara langsung maupun elektronik, sesuai prosedur yang ditetapkan.
Tata Cara Pengajuan:
*Identitas pemohon (individu, kelompok masyarakat, badan hukum, atau lembaga negara).
*Uraian lengkap tentang pokok perkara:
Peraturan yang diuji (untuk pengujian undang-undang).
Hasil pemilu yang disengketakan (untuk sengketa hasil pemilu).
Kewenangan yang dipermasalahkan (untuk sengketa kewenangan lembaga negara).
*Bukti kerugian konstitusional (legal standing).
*Alasan permohonan.
Batas Waktu Pengajuan:
Sengketa hasil pemilu: 3x24 jam setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU (Pasal 474 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Tidak ada tenggat waktu khusus untuk pengujian undang-undang.
Dasar Hukum:
Pasal 29-33 UU No. 24 Tahun 2003.
PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.
PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sengketa Hasil Pemilihan Umum.
2. Pemeriksaan Administrasi
Setelah permohonan diterima, MK memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat formil, seperti:
*Identitas pemohon.
*Surat kuasa (jika diwakili kuasa hukum).
*Bukti-bukti pendukung.
Jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu untuk melengkapinya.
Dasar Hukum:
Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2003.
Pasal 3 PMK No. 6 Tahun 2020.
3. Sidang Pendahuluan : Bertujuan untuk
Menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Menentukan legal standing pemohon (apakah pemohon memiliki hak dan kepentingan langsung yang dirugikan).
Memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan (jika diperlukan).
Hasil dari sidang pendahuluan dapat berupa:
Penerimaan permohonan untuk dilanjutkan.
Penolakan jika tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Dasar Hukum:
Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2003.
PMK No. 6 Tahun 2020 Pasal 4-7.
4. Pemeriksaan Persidangan
Jika permohonan diterima, MK melanjutkan ke pemeriksaan persidangan, yang meliputi:
Pemeriksaan pokok perkara:
MK memeriksa bukti, saksi, ahli, dan argumen dari pemohon dan pihak terkait.
Pemeriksaan tambahan:
MK dapat meminta keterangan dari lembaga negara, pihak ketiga, atau ahli yang relevan.
Dasar Hukum:
Pasal 35-36 UU No. 24 Tahun 2003.
PMK No. 6 Tahun 2020 Pasal 8-17.
5. Musyawarah Hakim
Hakim konstitusi mengadakan musyawarah untuk membahas dan memutuskan perkara. Musyawarah dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh hakim konstitusi. Dan hasil musyawarah dituangkan dalam bentuk putusan atau ketetapan.
Dasar Hukum:
Pasal 45 UU No. 24 Tahun 2003.
6. Pembacaan Putusan
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Jenis putusan dapat berupa:
*Menerima permohonan: MK menyatakan bahwa permohonan terbukti dan memenuhi syarat.
*Menolak permohonan: Jika pokok perkara dianggap tidak beralasan.
*Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard): Jika permohonan tidak memenuhi syarat formil/materiil.
*MK tidak berwenang: Jika perkara berada di luar kewenangan MK.
Dasar Hukum:
Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003.
Pasal 37 PMK No. 6 Tahun 2020.
7. Pelaksanaan Putusan MK
Putusan MK bersifat:
*Final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945).
*Putusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, termasuk lembaga negara, pemerintah, atau pihak lain yang disebut dalam putusan.
Dasar Hukum:
Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003.

