Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat menolak aduan masyarakat jika aduan tersebut tidak memenuhi syarat atau berada di luar kewenangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Ombudsman dapat menolak laporan masyarakat dalam situasi tertentu.
Situasi Ombudsman Dapat Menolak Aduan
Berikut adalah kondisi yang memungkinkan Ombudsman menolak atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat:
1. Bukan Kewenangan Ombudsman
Ombudsman hanya menangani laporan terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh:
*Instansi pemerintah pusat/daerah.
*BUMN/BUMD.
*Lembaga independen atau pihak lain yang menjalankan tugas pelayanan publik.
*Jika laporan terkait lembaga swasta murni atau masalah pidana di luar pelayanan publik, Ombudsman tidak berwenang menanganinya.
2. Laporan Tidak Jelas atau Kurang Data
Jika laporan masyarakat tidak memuat informasi yang jelas, tidak disertai bukti awal, atau tidak mencantumkan identitas pelapor yang lengkap.
3. Laporan Sedang atau Sudah Ditangani Proses Hukum
Ombudsman tidak berwenang menangani aduan yang sudah atau sedang diproses melalui jalur pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa lain.
4. Laporan Sudah Kadaluarsa
Ombudsman hanya menangani laporan mengenai kejadian yang masih dalam jangka waktu dua tahun sejak peristiwa maladministrasi terjadi.
5. Laporan Tidak Relevan atau Tidak Berdasarkan Fakta
Aduan yang dibuat berdasarkan asumsi atau tidak memiliki dasar faktual yang jelas dapat ditolak oleh Ombudsman.
6. Masalah Pribadi atau Internal Organisasi
Ombudsman tidak menangani laporan yang berkaitan dengan urusan pribadi, konflik internal organisasi, atau sengketa keluarga.
Dasar Hukum Penolakan Aduan
Penolakan Ombudsman atas aduan masyarakat didasarkan pada:
*Pasal 24 UU No. 37 Tahun 2008: Ombudsman dapat menolak laporan yang tidak memenuhi syarat atau berada di luar kewenangannya.
*Pasal 25 UU No. 37 Tahun 2008: Ombudsman wajib memberitahukan alasan penolakan laporan secara tertulis kepada pelapor.

