Contoh Kasus Penanganan Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menyelesaikan laporan maladministrasi, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Semua tugas dan wewenang ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.


Berikut adalah beberapa contoh nyata kasus maladministrasi yang berhasil ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI):

1. Kasus Pungutan Liar (Pungli)


Contoh:

Seorang siswa dikenakan biaya tambahan untuk keperluan sekolah negeri yang seharusnya gratis, seperti biaya bangku, buku pelajaran, atau pembangunan gedung sekolah.

Alasan Bisa Diadukan:

Tindakan pungutan liar melanggar aturan dalam pelayanan publik dan termasuk maladministrasi.

Dasar Hukum:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


2. Kasus Keterlambatan Pelayanan


Contoh:

Pemohon mengalami keterlambatan dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP), meskipun telah menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan. Pelayanan yang dijanjikan selesai dalam satu minggu tertunda hingga berbulan-bulan.

Alasan Bisa Diadukan:

Pelayanan yang lambat mencerminkan maladministrasi dan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.

Dasar Hukum:

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


3. Kasus Pemutusan Listrik Sepihak


Contoh:

Sambungan listrik rumah pelanggan diputus tanpa pemberitahuan meskipun pelanggan telah membayar tagihan listrik tepat waktu.

Alasan Bisa Diadukan:

Pemutusan sepihak tanpa dasar yang jelas melanggar prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum:

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


4. Kasus Penolakan atau Diskriminasi dalam Pelayanan Publik


Contoh:

Seorang warga ditolak pendaftarannya untuk mendapatkan bantuan sosial hanya karena berasal dari suku tertentu atau karena alasan diskriminatif lainnya.

Alasan Bisa Diadukan:

Diskriminasi dalam pelayanan publik bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


5. Kasus Korupsi Waktu di Instansi Pemerintah


Contoh:

Pegawai sebuah kantor pemerintah sering terlambat memberikan pelayanan karena sibuk dengan urusan pribadi selama jam kerja, seperti bermain media sosial atau pergi ke luar kantor.

Alasan Bisa Diadukan:

Perilaku tersebut melanggar kewajiban sebagai pelayan publik dan menghambat masyarakat dalam memperoleh haknya.

Dasar Hukum:

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


6. Kasus Penundaan Proses Sertifikat Tanah


Contoh:

Pemohon tidak mendapatkan sertifikat tanahnya meskipun telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, dengan alasan yang tidak jelas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alasan Bisa Diadukan:

Penundaan proses administrasi yang tidak wajar adalah bentuk maladministrasi.

Dasar Hukum:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.


7. Kasus Pelayanan Kesehatan yang Buruk


Contoh:

Seorang pasien tidak mendapatkan obat yang seharusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan karena petugas rumah sakit menyatakan stok habis, tetapi tidak menawarkan solusi alternatif.

Alasan Bisa Diadukan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar adalah bentuk pelanggaran pelayanan publik.

Dasar Hukum:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


8. Kasus Pemotongan Dana Bantuan Sosial


Contoh:

Seorang penerima bantuan sosial melaporkan bahwa dana yang seharusnya diterimanya dipotong tanpa alasan oleh oknum aparat desa.

Alasan Bisa Diadukan:

Pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum:

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.


9. Kasus Maladministrasi dalam Proses Rekrutmen Pegawai


Contoh:

Seorang pelamar melaporkan bahwa proses rekrutmen pegawai di sebuah instansi pemerintah tidak transparan, dan ada indikasi nepotisme.

Alasan Bisa Diadukan:

Proses rekrutmen yang tidak transparan melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


10. Kasus Perilaku Tidak Profesional Petugas Pelayanan Publik


Contoh:

Petugas layanan publik bertindak kasar atau tidak sopan saat melayani masyarakat, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan merusak citra pelayanan publik.

Alasan Bisa Diadukan:

Perilaku tidak profesional melanggar prinsip etika dan kepatutan dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Masyarakat dapat mengadukan berbagai bentuk maladministrasi, seperti pelayanan yang lambat, diskriminasi, pungutan liar, atau ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku, kepada Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags