Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi empat unsur utama yang diakui secara internasional, sesuai teori kenegaraan dan praktik hukum internasional. Keempat unsur tersebut adalah:
1. Wilayah
Penjelasan:
Sebuah negara harus memiliki wilayah tertentu sebagai tempat penduduknya tinggal dan melaksanakan kedaulatan. *Wilayah negara meliputi:
*Wilayah daratan
*Wilayah perairan (laut, danau, sungai, dll.)
*Wilayah udara di atas daratan dan perairan
*Wilayah ekstrateritorial (kedutaan besar dan kapal berbendera negara tersebut)
Contoh aturan yang mendasarinya:
*Dalam konteks Indonesia, wilayah diatur dalam Pasal 25A UUD 1945, yang menyebutkan:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang."
2. Rakyat
Penjelasan:
Sebuah negara harus memiliki rakyat, yaitu sekumpulan orang yang tinggal di wilayah negara tersebut dan tunduk pada aturan hukum serta pemerintahan negara. Rakyat dapat terdiri dari:
*Warga negara
*Penduduk asing yang tinggal di wilayah negara
Fungsi rakyat:
Rakyat berperan sebagai pendukung utama keberadaan negara, karena mereka yang menjalankan pemerintahan dan menjadi tujuan pengaturan hukum.
Contoh aturan:
Dalam konteks Indonesia, rakyat diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Penjelasan:
Negara harus memiliki pemerintahan yang menjalankan kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat, menjaga keamanan, dan mengelola hubungan internasional.
*Kedaulatan ke dalam: Pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat dan wilayah negaranya tanpa campur tangan pihak lain.
*Kedaulatan ke luar: Pemerintah memiliki kemampuan untuk menjalankan hubungan internasional secara independen.
Contoh aturan:
Dalam konteks Indonesia, pemerintahan diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur Deklaratif)
Penjelasan:
Pengakuan internasional dibutuhkan agar negara dapat berhubungan dengan negara lain dalam diplomasi, perdagangan, dan kerja sama internasional. Pengakuan ini dapat bersifat:
*De facto: Pengakuan berdasarkan kenyataan bahwa negara tersebut telah berdiri dan berfungsi.
*De jure: Pengakuan resmi secara hukum oleh negara lain.
Contoh:
Indonesia memperoleh pengakuan internasional setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yang secara resmi diakui melalui pengakuan de jure oleh Belanda pada 27 Desember 1949.
Unsur-unsur pembentuk negara adalah wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar suatu entitas dapat dianggap sebagai negara yang sah sesuai hukum internasional.

