Mekanisme Penanganan Pelanggaran kode etik kepolisian

Penanganan pelanggaran kode etik kepolisian diatur untuk memastikan bahwa anggota Polri bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral, profesionalisme, dan integritas. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pelaporan hingga pemberian sanksi, dengan dasar hukum yang jelas.



Dasar Hukum yang Mengatur


1. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur etika dan disiplin anggota.


4. Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (terkait pelanggaran yang melibatkan kekuatan berlebih).


Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik


1. Pelaporan Pelanggaran

Sumber Laporan:

Masyarakat, rekan kerja, atasan, atau lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman.

Pihak yang Menerima Laporan:

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri).

Unit pengawas lainnya sesuai tingkat pelanggaran (Polda atau Mabes Polri).

Prosedur Laporan:

Disertai bukti pendukung (dokumen, foto, video, atau keterangan saksi).

Laporan harus diverifikasi untuk memastikan kelayakan proses investigasi.


2. Investigasi Awal

Dilakukan oleh: Divisi Propam atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Tujuan: Mengumpulkan bukti, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, dan menentukan apakah kasus perlu dilanjutkan.

Hasil Investigasi:

Jika pelanggaran tidak terbukti: Kasus dihentikan.

Jika pelanggaran terbukti: Kasus dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


3. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Tujuan Sidang:

Memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti.

Menegakkan kode etik Polri sesuai ketentuan.

Komposisi Sidang:

Ketua sidang, anggota komisi, penasihat hukum, dan saksi.

Tahapan Sidang:

a. Pembacaan Dugaan Pelanggaran:

Terlapor diberi tahu tentang dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

b. Pemeriksaan Bukti:

Bukti dan saksi dipresentasikan oleh tim investigasi.

c. Pembelaan Terlapor:

Terlapor diberi kesempatan membela diri.

d. Putusan:

Panel hakim etik memberikan keputusan berdasarkan bukti dan pembelaan.

Hasil Sidang:

Jika terbukti bersalah: Ditetapkan sanksi etik dan/atau administratif.

Jika tidak terbukti bersalah: Terlapor dibebaskan dari tuduhan.


4. Jenis Sanksi

Sanksi Etik:

Dasar Hukum: Perkap Nomor 7 Tahun 2022.

Bentuk:

*Pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela.

*Permintaan maaf secara terbuka kepada institusi atau masyarakat.

*Penugasan khusus untuk memulihkan citra Polri.

Sanksi Administratif:

Dasar Hukum: PP Nomor 2 Tahun 2003.

Bentuk:

*Teguran tertulis atau lisan.

*Penundaan kenaikan pangkat selama 1–3 periode.

*Demosi atau mutasi ke jabatan lebih rendah.

*Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.


5. Mekanisme Banding

Pengajuan Banding:

*Anggota Polri yang tidak puas dengan hasil sidang dapat mengajukan banding ke Majelis Kode Etik Tinggi.

*Pengajuan harus dilakukan dalam waktu tertentu sesuai aturan.

Proses Banding:

*Dilakukan peninjauan ulang terhadap bukti, fakta, dan putusan sebelumnya.

*Majelis dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sidang pertama.


6. Publikasi dan Transparansi

*Untuk kasus pelanggaran berat atau yang menarik perhatian publik, hasil sidang dan sanksi dapat diumumkan ke masyarakat.

*Polri dapat menggunakan media resmi atau konferensi pers untuk meningkatkan transparansi.

Tags