Penanganan pelanggaran kode etik kepolisian diatur untuk memastikan bahwa anggota Polri bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral, profesionalisme, dan integritas. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pelaporan hingga pemberian sanksi, dengan dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum yang Mengatur
1. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur etika dan disiplin anggota.
4. Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (terkait pelanggaran yang melibatkan kekuatan berlebih).
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik
1. Pelaporan Pelanggaran
Sumber Laporan:
Masyarakat, rekan kerja, atasan, atau lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman.
Pihak yang Menerima Laporan:
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri).
Unit pengawas lainnya sesuai tingkat pelanggaran (Polda atau Mabes Polri).
Prosedur Laporan:
Disertai bukti pendukung (dokumen, foto, video, atau keterangan saksi).
Laporan harus diverifikasi untuk memastikan kelayakan proses investigasi.
2. Investigasi Awal
Dilakukan oleh: Divisi Propam atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Tujuan: Mengumpulkan bukti, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, dan menentukan apakah kasus perlu dilanjutkan.
Hasil Investigasi:
Jika pelanggaran tidak terbukti: Kasus dihentikan.
Jika pelanggaran terbukti: Kasus dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
3. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Tujuan Sidang:
Memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti.
Menegakkan kode etik Polri sesuai ketentuan.
Komposisi Sidang:
Ketua sidang, anggota komisi, penasihat hukum, dan saksi.
Tahapan Sidang:
a. Pembacaan Dugaan Pelanggaran:
Terlapor diberi tahu tentang dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
b. Pemeriksaan Bukti:
Bukti dan saksi dipresentasikan oleh tim investigasi.
c. Pembelaan Terlapor:
Terlapor diberi kesempatan membela diri.
d. Putusan:
Panel hakim etik memberikan keputusan berdasarkan bukti dan pembelaan.
Hasil Sidang:
Jika terbukti bersalah: Ditetapkan sanksi etik dan/atau administratif.
Jika tidak terbukti bersalah: Terlapor dibebaskan dari tuduhan.
4. Jenis Sanksi
Sanksi Etik:
Dasar Hukum: Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Bentuk:
*Pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela.
*Permintaan maaf secara terbuka kepada institusi atau masyarakat.
*Penugasan khusus untuk memulihkan citra Polri.
Sanksi Administratif:
Dasar Hukum: PP Nomor 2 Tahun 2003.
Bentuk:
*Teguran tertulis atau lisan.
*Penundaan kenaikan pangkat selama 1–3 periode.
*Demosi atau mutasi ke jabatan lebih rendah.
*Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.
5. Mekanisme Banding
Pengajuan Banding:
*Anggota Polri yang tidak puas dengan hasil sidang dapat mengajukan banding ke Majelis Kode Etik Tinggi.
*Pengajuan harus dilakukan dalam waktu tertentu sesuai aturan.
Proses Banding:
*Dilakukan peninjauan ulang terhadap bukti, fakta, dan putusan sebelumnya.
*Majelis dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sidang pertama.
6. Publikasi dan Transparansi
*Untuk kasus pelanggaran berat atau yang menarik perhatian publik, hasil sidang dan sanksi dapat diumumkan ke masyarakat.
*Polri dapat menggunakan media resmi atau konferensi pers untuk meningkatkan transparansi.

