Pengawasan terhadap pelanggaran kepolisian di Indonesia diatur melalui mekanisme internal dan eksternal yang berlandaskan peraturan hukum tertentu. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggota kepolisian bertindak sesuai dengan hukum, kode etik, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
Berikut adalah penjelasan tentang pengawasan pelanggaran kepolisian dan peraturan yang mendasarinya:
A. Pengawasan Internal
Dilakukan oleh unit atau divisi di dalam Polri yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, menindak, dan memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar.
1. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri)
Dasar Hukum:
Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Tugas:
*Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan disiplin anggota Polri.
*Menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kewenangan:
*Menggelar Sidang Disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
*Menerapkan sanksi administratif, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika diperlukan.
2. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Polri)
Dasar Hukum:
*Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Tugas:
*Melakukan audit internal terkait kinerja dan penggunaan sumber daya Polri.
*Memantau pelaksanaan tugas untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.
3. Penggunaan Senjata Api
Dasar Hukum:
*Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan senjata hanya digunakan sesuai dengan protokol, terutama dalam kondisi darurat.
4. Sistem Whistleblowing
Anggota Polri atau masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi Propam Polri, yang dirancang untuk melindungi pelapor dari intimidasi.
B. Pengawasan Eksternal
Lembaga di luar Polri melakukan pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
1. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Dasar Hukum:
Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.
Tugas:
*Memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kebijakan Polri.
*Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran anggota Polri.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tugas:
Mengawasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti tindakan kekerasan yang berlebihan atau penyalahgunaan kewenangan.
3. Ombudsman Republik Indonesia
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tugas:
*Menangani laporan masyarakat terkait maladministrasi oleh anggota Polri dalam pelayanan publik.
*Memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem jika ditemukan penyimpangan.
C. Peraturan yang Mengatur Pelanggaran dan Pengawasan
1. Hukum Pidana
Anggota Polri tunduk pada hukum pidana umum:
*KUHP:
*UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009: Larangan penggunaan atau distribusi narkotika.
*UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001: Penyalahgunaan wewenang untuk tindakan korupsi.
2. Peraturan Disiplin
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri:
*Mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota Polri.
*Memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin, seperti teguran, mutasi, atau penahanan.
3. Kode Etik Profesi
Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri:
*Mengatur perilaku etis anggota Polri dalam menjalankan tugas.
*Sanksi: Peringatan, pemindahan tugas, hingga pemberhentian tidak hormat.
4. Penggunaan Kekuatan
Perkap Nomor 1 Tahun 2009:
*Mengatur tahapan penggunaan kekuatan oleh Polri, mulai dari persuasif hingga penggunaan senjata api.

