Penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur secara ketat untuk melindungi hak asasi manusia, menjaga ketertiban, dan memastikan keamanan. Syarat serta aturan penggunaannya diatur dalam sejumlah regulasi yang menjelaskan prinsip, prosedur, dan batasan.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*Pasal 15: Polri berwenang menggunakan kekuatan dalam pelaksanaan tugas.
*Pasal 16: Polri wajib mengutamakan asas proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.
2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
3. Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
4. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
B. Prinsip Penggunaan Senjata Api
1. Legalitas:
Harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nesesitas:
Dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan untuk mencegah ancaman nyata.
3. Proporsionalitas:
Tingkat kekuatan yang digunakan harus sesuai dengan ancaman yang dihadapi.
4. Akuntabilitas:
Setiap tindakan penggunaan senjata api harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan administrasi.
C. Syarat Penggunaan Senjata Api
1. Situasi yang Membolehkan Penggunaan Senjata Api
*Melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius yang dapat menyebabkan kematian atau luka berat.
*Menghentikan tindak pidana berat yang mengancam keselamatan masyarakat, seperti pembunuhan, perampokan bersenjata, atau terorisme.
*Mencegah pelarian tersangka kejahatan berat, terutama jika tersangka bersenjata.
*Mengatasi ancaman langsung terhadap keselamatan publik, seperti kerusuhan bersenjata.
2. Peringatan Sebelum Penggunaan
*Polisi wajib memberikan peringatan verbal terlebih dahulu kepada pelaku.
*Jika peringatan verbal diabaikan, tembakan peringatan ke udara harus dilakukan.
*Penggunaan tembakan langsung hanya diperbolehkan jika tidak ada alternatif lain untuk menghentikan ancaman.
3. Kompetensi dan Sertifikasi
*Polisi yang membawa dan menggunakan senjata api harus memiliki:
Sertifikat pelatihan teknis penggunaan senjata api.
Surat izin membawa senjata api dari atasan langsung.
*Anggota Polri harus lulus tes psikologis berkala untuk memastikan kelayakan membawa senjata.
4. Jenis Senjata yang Boleh Digunakan
*Senjata non-mematikan: Peluru karet, gas air mata, atau alat kejut listrik untuk pengendalian massa.
*Senjata api dengan peluru tajam: Hanya digunakan untuk menghadapi ancaman serius yang mengancam jiwa.
5. Penggunaan Sebagai Pilihan Terakhir
*Penggunaan senjata api adalah last resort (pilihan terakhir) setelah semua upaya lain tidak efektif, seperti:
-Negosiasi.
-Tindakan fisik tanpa senjata.
-Penggunaan senjata non-mematikan.
6. Pelaporan dan Akuntabilitas
*Setiap penggunaan senjata api wajib dilaporkan kepada atasan untuk evaluasi.
*Dilakukan penyelidikan untuk memastikan tindakan tersebut sesuai prosedur.
D. Sanksi atas Penyalahgunaan
1. Sanksi Administratif:
Pencabutan izin membawa senjata api.
Teguran, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat.
2. Sanksi Etik:
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan pelanggaran etik.
3. Sanksi Pidana:
*Jika melanggar hukum pidana, polisi dapat dikenai pasal KUHP, seperti:
-Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
-Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
E. Contoh Situasi Penggunaan Senjata Api
1. Menghentikan Perampokan Bersenjata:
Polisi menembak pelaku bersenjata tajam yang mengancam nyawa sandera.
2. Menghadapi Tindakan Terorisme:
Polisi menembak mati seorang teroris yang menyerang petugas dengan senjata api.
3. Penembakan Demonstran (tidak sesuai prosedur):
Polisi menembak seorang demonstran yang tidak bersenjata. Kasus ini biasanya dianggap pelanggaran, melanggar prinsip proporsionalitas.
Penggunaan senjata api oleh Polri diatur dengan sangat ketat untuk memastikan tindakan tersebut tidak disalahgunakan dan sesuai dengan prinsip hukum serta hak asasi manusia. Aturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

