Syarat WNA Menjadi WNI Beserta Aturannya

Proses seorang Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk menjadi WNI, seorang WNA harus melalui proses naturalisasi dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh hukum Indonesia. 



Syarat-Syarat untuk WNA Menjadi WNI melalui Proses Naturalisasi


Menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, seorang WNA dapat mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur naturalisasi dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


1. Telah Tinggal di Indonesia dalam Jangka Waktu yang Ditentukan


*Seorang WNA harus tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.


*Syarat ini memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan memiliki hubungan yang kuat dan menetap dengan negara Indonesia.


2. Mempunyai Cakap Hukum


*Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta harus memiliki kemampuan hukum (dalam hal ini, dapat membuat keputusan hukum secara mandiri).


3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


*Pemohon harus menyatakan kesetiaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mendukung dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.


4. Memiliki Sumber Penghidupan yang Cukup


*Pemohon harus dapat menunjukkan bahwa dia memiliki kemampuan untuk mendukung dirinya sendiri dan keluarga setelah menjadi warga negara Indonesia. Hal ini bisa berupa pekerjaan yang sah, penghasilan yang cukup, atau bukti lain yang menunjukkan kestabilan finansial.


5. Menguasai Bahasa Indonesia


*Pemohon harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai, karena kemampuan ini penting agar pemohon dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat Indonesia.


6. Tidak Memiliki Catatan Kriminal yang Berat


*Pemohon tidak boleh terlibat dalam perbuatan pidana yang dapat merusak ketertiban umum atau berisiko membahayakan keamanan negara.


7. Bersedia Menanggalkan Kewarganegaraan Asing


*Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, salah satu syarat utama dalam proses naturalisasi adalah pemohon harus menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.


8. Memiliki Izin Pemerintah


*Pemohon harus mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia, yang dapat dilakukan melalui proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan harus mendapatkan Keputusan Presiden.


Prosedur Naturalisasi


Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, seorang WNA dapat mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah Indonesia. Prosedur ini meliputi langkah-langkah berikut:


1. Pengajuan Permohonan


*WNA yang memenuhi syarat mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.


2. Pemeriksaan Berkas


*Pemerintah akan memeriksa berkas dan dokumen yang diajukan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.


3. Keputusan Presiden


*Jika permohonan disetujui, Presiden Republik Indonesia akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemohon.


4. Sumpah atau Janji Setia


*Setelah mendapatkan Keputusan Presiden, pemohon harus mengikuti prosesi sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan pejabat yang berwenang.


5. Pengakuan sebagai WNI


*Setelah melalui proses sumpah atau janji, pemohon secara resmi akan diakui sebagai warga negara Indonesia dan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai warga negara Indonesia.


6. Ketentuan Tambahan


*Naturalisasi Terbatas: Terdapat juga ketentuan untuk warga negara asing yang dapat mengajukan naturalisasi terbatas, seperti bagi mereka yang berkontribusi besar bagi negara Indonesia atau memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Indonesia.


*Anak dari WNA yang Dinaturalisasi: Anak-anak yang lahir setelah orang tuanya memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga otomatis menjadi warga negara Indonesia.


Untuk menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, seorang WNA harus memenuhi berbagai syarat, seperti tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu, memiliki sumber penghidupan yang cukup, mampu berbahasa Indonesia, serta menyatakan kesetiaannya kepada negara. Proses ini dilakukan melalui prosedur yang melibatkan pemeriksaan oleh pemerintah, termasuk izin dari Presiden dan prosesi sumpah setia. Setelah semua syarat terpenuhi, WNA tersebut akan menjadi WNI dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. 

Tags