Di Indonesia, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kehilangan kewarganegaraan ini dapat terjadi secara otomatis, atau melalui tindakan tertentu yang membuat seseorang tidak lagi dianggap sebagai warga negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur ketat tentang ketentuan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Prinsip utama yang dianut adalah bahwa warga negara Indonesia diharapkan tetap setia pada negara Indonesia, dan tidak diperkenankan memiliki loyalitas atau kewarganegaraan ganda yang dapat mengurangi komitmen mereka terhadap negara.
Berikut adalah syarat-syarat penghapusan status kewarganegaraan Indonesia beserta aturan hukumnya:
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika:
1. Memperoleh Kewarganegaraan Lain secara Sukarela
Seseorang yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan negara lain akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa.
2. Tidak Menolak atau Tidak Melepaskan Kewarganegaraan Lain yang Diperoleh
Jika seseorang mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain namun tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan tersebut, maka status kewarganegaraan Indonesianya akan hilang.
3. Masuk dalam Dinas Tentara Asing Tanpa Izin
Seseorang yang masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada Indonesia.
4. Mengangkat Sumpah atau Menyatakan Kesetiaan kepada Negara Asing
Jika seorang warga negara Indonesia mengangkat sumpah setia atau menyatakan kesetiaan kepada negara asing, maka dia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, karena dianggap beralih kesetiaan ke negara lain.
5. Ikut serta dalam Pemilihan Politik Negara Lain Tanpa Izin
Jika seseorang, tanpa izin pemerintah Indonesia, terlibat dalam pemilihan yang bersifat politik di negara asing (seperti mencalonkan diri sebagai pejabat atau memilih dalam pemilu), maka kewarganegaraan Indonesianya dapat dicabut.
6. Memiliki Paspor atau Dokumen Kewarganegaraan Lain
Seseorang yang memiliki paspor dari negara lain atau dokumen yang menunjukkan bahwa dia adalah warga negara lain tanpa izin pemerintah Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
7. Tinggal di Luar Negeri Lebih dari Lima Tahun Tanpa Mendaftar atau Memperpanjang Izin
Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa mendaftar ulang atau memperpanjang izin tinggal di kedutaan besar atau konsulat Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan mereka tetap terdaftar sebagai warga negara Indonesia di luar negeri.
8. Prosedur Penghapusan Kewarganegaraan Indonesia
Jika seseorang melakukan salah satu dari tindakan di atas, status kewarganegaraannya dapat dicabut melalui prosedur administrasi yang biasanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang dapat mengeluarkan surat keputusan resmi untuk menyatakan bahwa status kewarganegaraan Indonesia seseorang telah dihapus.
Contoh Penerapan
Contoh penerapan ketentuan ini misalnya pada kasus warga negara Indonesia yang pindah dan menetap di negara lain, lalu mengajukan kewarganegaraan di negara tersebut secara sukarela. Setelah memperoleh kewarganegaraan baru dan tidak melakukan tindakan apa pun untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, statusnya sebagai warga negara Indonesia otomatis akan hilang sesuai aturan.

