Pengertian Hukum, menurut 10 Ahli Beserta Profilnya

Berikut adalah pengertian hukum menurut para ahli beserta profil singkatnya:


1. Hans Kelsen


Pengertian: Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma yang terstruktur secara hierarkis, dengan aturan tertinggi berada di puncak. Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dan harus dipatuhi dalam sistem yang teratur.


Profil: Hans Kelsen (1881–1973) adalah seorang filsuf hukum dan ahli hukum Austria yang terkenal dengan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Ia mengedepankan pendekatan formal terhadap hukum tanpa melibatkan moral atau politik.


2. John Austin


Pengertian: John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah yang dikeluarkan oleh penguasa tertinggi atau kedaulatan kepada masyarakatnya, dan harus dipatuhi dengan disertai ancaman sanksi bagi yang melanggar. Hukum adalah “perintah dari yang berkuasa kepada yang diperintah.”


Profil: John Austin (1790–1859) adalah seorang ahli hukum Inggris dan filsuf yang dikenal sebagai pelopor analytical jurisprudence. Ia menekankan konsep hukum sebagai perintah atau command yang bersifat imperatif.


3. E. Utrecht


Pengertian: E. Utrecht menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban dengan melindungi kepentingan manusia. Hukum harus ditaati untuk mencapai ketertiban sosial.


Profil: E. Utrecht (1906–1973) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang mengkhususkan diri dalam hukum administrasi negara. Bukunya, Pengantar dalam Hukum Indonesia, menjadi rujukan penting di bidang hukum di Indonesia.


4. Achmad Ali


Pengertian: Menurut Achmad Ali, hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang mengatur kehidupan sosial dan berlaku di masyarakat tertentu, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum mencakup semua aspek kehidupan manusia dan perlu dijalankan secara konsisten.


Profil: Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. adalah seorang ahli hukum Indonesia yang mengembangkan pendekatan hukum progresif di Indonesia. Ia dikenal melalui karyanya di bidang hukum pidana dan filsafat hukum.


5. Roscoe Pound


Pengertian: Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan mencapai keadilan dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk menyesuaikan dan mengontrol perilaku masyarakat agar mencapai tujuan yang diinginkan.


Profil: Roscoe Pound (1870–1964) adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat dan pelopor sociological jurisprudence. Ia menekankan pentingnya peran hukum dalam mengatur masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.


6. Thomas Hobbes


Pengertian: Thomas Hobbes menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari kekuasaan yang berdaulat untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat. Menurut Hobbes, hukum adalah alat untuk menciptakan kedamaian dengan membatasi kebebasan individu demi kepentingan bersama.


Profil: Thomas Hobbes (1588–1679) adalah seorang filsuf politik dan hukum dari Inggris yang terkenal dengan bukunya Leviathan. Hobbes adalah tokoh sentral dalam teori kontrak sosial yang berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan diperlukan untuk menjaga stabilitas masyarakat.


7. Van Apeldoorn


Pengertian: Van Apeldoorn mendefinisikan hukum sebagai aturan hidup yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat, menjaga keteraturan, dan memberikan keadilan. Hukum berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan bersama.


Profil: L.J. Van Apeldoorn adalah seorang ahli hukum Belanda yang bukunya, Pengantar Ilmu Hukum, menjadi rujukan penting bagi mahasiswa hukum di Indonesia. Van Apeldoorn menekankan hukum sebagai aturan yang harus ditaati untuk menjamin keteraturan dalam masyarakat.


8. Immanuel Kant


Pengertian: Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan kondisi yang memungkinkan kebebasan setiap individu untuk hidup berdampingan dengan kebebasan orang lain. Hukum bertujuan melindungi kebebasan manusia dengan mengatur tindakan individu dalam masyarakat.


Profil: Immanuel Kant (1724–1804) adalah seorang filsuf Jerman yang terkenal dalam bidang filsafat moral dan politik. Konsep hukum Kant berfokus pada pentingnya hak asasi manusia dan kebebasan sebagai hak fundamental.


9. Satjipto Rahardjo


Pengertian: Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai instrumen yang bertujuan mencapai keadilan dan kebaikan bagi masyarakat. Hukum harus fleksibel dan adaptif terhadap dinamika sosial sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.


Profil: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (1930–2009) adalah seorang guru besar hukum Indonesia yang dikenal dengan konsep hukum progresif. Ia berpendapat bahwa hukum harus manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.


10. Jeremy Bentham


Pengertian: Menurut Jeremy Bentham, hukum adalah kumpulan peraturan yang memberikan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat terbanyak. Hukum diartikan sebagai alat yang digunakan untuk mempromosikan utilitas atau manfaat bagi masyarakat.


Profil: Jeremy Bentham (1748–1832) adalah seorang filsuf dan ahli hukum Inggris yang menjadi tokoh utama dalam filsafat utilitarianisme. Ia mengembangkan pandangan bahwa hukum harus mendorong kesejahteraan sosial terbesar.


Para ahli memberikan definisi yang beragam mengenai hukum, mulai dari hukum sebagai norma yang mengatur perilaku manusia (Kelsen), alat rekayasa sosial (Pound), hingga perintah dari kekuasaan (Austin). Pandangan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi aturan formal tetapi juga instrumen untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Tags