Berikut adalah beberapa langkah dan kriteria untuk menentukan sertifikat mana yang sah:
1. Penelusuran Riwayat Tanah
Memeriksa riwayat atau asal usul tanah penting untuk melihat apakah ada bukti kepemilikan yang kuat sebelum sertifikat diterbitkan. Biasanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki data mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut (Warkah Tanah). Sertifikat yang sah akan menunjukkan bahwa proses pengalihan hak atau kepemilikan tanah tersebut dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
2. Lihat Tanggal Penerbitan Sertifikat
Tanggal publikasi sertifikat dapat menjadi indikator penting. Dalam banyak kasus, sertifikat yang diterbitkan lebih awal sering dianggap lebih kuat, selama tidak ada bukti bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara melawan hukum. Namun, sertifikat yang lebih baru bisa dianggap sah jika penerbitannya dilakukan setelah pembatalan sertifikat yang lama.
3. Proses Penerbitan Sertifikat
Sertifikat yang sah harus memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan dalam publikasinya, seperti:
Verifikasi data fisik dan data yuridis di lapangan.
Tidak adanya pemalsuan atau manipulasi data.
mengikuti semua proses administrasi yang ditetapkan oleh BPN.
Jika terdapat bukti bahwa salah satu sertifikat diterbitkan melalui cara yang tidak sah, seperti dengan pemalsuan dokumen atau prosedur penyimpangan, maka sertifikat tersebut tidak sah.
4. Pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dalam kasus sertifikat ganda, BPN akan melakukan pengecekan keabsahan dan keaslian sertifikat. BPN memiliki catatan detail mengenai pendaftaran tanah, termasuk peta bidang tanah, batas-batas tanah, dan pemegang hak. BPN dapat mengeluarkan keputusan tentang keabsahan sertifikat jika terdapat bukti yang cukup. BPN juga memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat yang tidak sah.
5. Putusan Pengadilan
Jika terjadi penyelesaian sertifikat ganda yang tidak dapat diselesaikan oleh BPN atau pemerintah daerah, masalah ini sering kali berakhir ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua pihak, seperti dokumen pendukung, saksi, dan keterangan ahli. Hasil penyelesaian pengadilan biasanya akan menjadi dasar bagi BPN untuk menentukan sertifikat mana yang sah atau membatalkan salah satu sertifikat.
6. Iktad Baik Pemegang Sertifikat
Dalam hukum pertanahan Indonesia, iktikad baik atau niat baik pemegang sertifikat sering kali menjadi pertimbangan. Sertifikat yang diperoleh dengan iktikad baik oleh pemilik yang tidak mengetahui adanya sertifikat ganda atau sering kali dianggap memiliki kekuatan hukum lebih kuat.


