Sertifikat Tanah Dapat Digugat Meski Terbit Lebih 5 Tahun

marlboro.biz.id - Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan yang kuat dan dianggap sah menurut hukum.

Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menerangkan : Bahwa seseorang yang menguasai suatu bidang tanah dengan iktikad baik selama 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat tidak dapat digugat oleh pihak lain. 


Namun aturan ini bukan berarti sertifikat tidak bisa digugat setelah 5 tahun. Gugatan masih dimungkinkan apabila ada bukti, adanya cacat atau pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat, seperti melalui penipuan, pemalsuan dokumen, atau adanya kesalahan administrasi. 


Berikut alasan-alasan yang memungkinkan sertifikat tanah digugat meski sudah berumur lebih dari 5 tahun:



1. Prosedur Penerbitan Sertifikat Tidak Sesuai

Jika terdapat bukti bahwa sertifikat tanah diterbitkan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, seperti melalui pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penyimpangan dalam proses administrasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan meskipun sertifikat sudah terbit lebih dari 5 tahun.


2. Adanya Hak Pihak Lain yang Diabaikan

Jika dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, hak pihak lain seperti ahli waris atau pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut diabaikan atau tidak diakui, maka pihak tersebut berhak untuk menggugat, termasuk meminta pembatalan sertifikat.


3. Terdapat Unsur Kecurangan atau Penipuan

Jika dalam penerbitan sertifikat ditemukan indikasi kecurangan atau penipuan, misalnya penyerobotan atau penggelapan lahan, maka gugatan dapat dilakukan tanpa terbatas oleh usia sertifikat.


Jadi meskipun sertifikat tanah memberikan kekuatan hukum yang kuat setelah lebih dari 5 tahun, gugatan masih mungkin dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat. Maka pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke badan pertanahan nasional setempat (BPN). 


Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan, nomor 11 tahun 2016, tentang penyelesaian kasus Pertanahan, memberikan kewenangan kepada BPN, Untuk membatalkan sertifikat tanah yang telah diterbitkan, jika terbukti ada kesalahan administratif atau penipuan dalam penerbitan sertifikat. Dan bila dimungkinkan, keberatan dapat di ajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), untuk memutuskan, apakah sertifikat tersebut layak dibatalkan atau tidak.


Dalam banyak kasus, gugatan terhadap sertifikat tanah, akan melalui proses pengadilan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hak atau prosedur yang dilanggar. Jika pengadilan memutuskan sertifikat tersebut cacat hukum, sertifikat bisa dibatalkan atau diperbaiki, meskipun telah berlaku lebih dari 5 tahun. Untuk itu, sangat penting bagi penggugat memiliki bukti yang kuat dan relevan agar gugatan dapat diterima dan dipertimbangkan oleh pengadilan. Tanpa bukti yang cukup, kemungkinan untuk memenangkan gugatan akan sangat rendah, terutama jika tidak ada bukti yang mendukung klaim cacat hukum.

Tags