marlboro.biz.id - Warkah tanah adalah kumpulan dokumen atau arsip yang menjadi dasar pembuktian kepemilikan atau penguasaan atas tanah sebelum sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warkah tanah mencakup berbagai dokumen penting yang berfungsi untuk memvalidasi hak atas tanah tersebut dan menjadi dasar bagi pendaftaran tanah ke BPN.
Jika berencana untuk melakukan pengurusan sertifikat atau pendaftaran tanah, penting untuk menyiapkan semua warkah yang diperlukan untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi.
Warkah tanah sangat penting karena menjadi bukti otentik yang mendukung legalitas hak atas tanah, terutama jika tanah tersebut belum bersertifikat. Tanpa warkah tanah yang lengkap dan sah, akan sulit bagi pemohon untuk mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Isi Warkah Tanah
Warkah tanah berisi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sejarah atau riwayat penguasaan tanah, termasuk bukti peralihan hak, batas-batas tanah, dan data administratif lainnya. Dokumen yang biasanya ada dalam warkah tanah antara lain:
-Akta Jual Beli (AJB)
Jika tanah diperoleh melalui jual beli, maka AJB yang sah dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menjadi bagian dari warkah.
-Surat Keterangan Tanah (SKT)
SKT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah yang menyatakan penguasaan atau kepemilikan seseorang atas tanah tertentu, terutama jika tanah tersebut belum bersertifikat.
-Girik atau Letter C
Ini adalah bukti pembayaran pajak tanah yang sering digunakan sebagai bukti kepemilikan di beberapa daerah, meski belum memiliki status sertifikat resmi.
-Surat Keterangan Waris atau Hibah
Jika tanah diperoleh melalui warisan atau hibah, maka surat keterangan waris atau akta hibah juga akan dimasukkan ke dalam warkah tanah.
-Dokumen Penguasaan Fisik
Dalam beberapa kasus, dokumen yang menunjukkan penguasaan fisik atau pengelolaan lahan dalam jangka waktu tertentu juga bisa menjadi bagian dari warkah tanah.
-Peta dan Sketsa Tanah
Peta atau sketsa yang menunjukkan letak dan batas-batas tanah dapat menjadi bagian dari warkah untuk memperjelas lokasi dan luas tanah yang dimaksud.
Fungsi Warkah Tanah
Warkah tanah berfungsi sebagai:
-Dasar Penerbitan Sertifikat Tanah
BPN menggunakan warkah tanah sebagai acuan dalam menerbitkan sertifikat tanah untuk memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah.
-Alat Bukti dalam Sengketa
Warkah tanah dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa kepemilikan, karena mencerminkan riwayat dan pengalihan hak tanah yang bersangkutan.
-Dokumen Pembanding
Warkah tanah dapat dijadikan dokumen pembanding dalam proses verifikasi untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau penguasaan.

