Tanah Waris Tinggi Dapat Dijual Di Minangkabau


marlboro.biz.id - Tanah waris tinggi adalah konsep dalam hukum adat Minangkabau, terutama di Sumatera Barat, yang merujuk pada tanah pusaka atau tanah yang diwariskan turun-temurun dari nenek moyang dalam sebuah keluarga atau suku. Tanah ini bersifat kolektif, artinya kepemilikannya dimiliki bersama oleh anggota keluarga atau kaum, bukan secara individual. Karena tanah waris tinggi memiliki nilai budaya dan adat yang tinggi, penggunaannya sangat diatur dalam hukum adat, dan tidak mudah untuk dijual.


Berikut adalah penjelasan mengenai apakah tanah waris tinggi bisa dijual atau tidak:


1. Prinsip Kepemilikan Kolektif dalam Hukum Adat

Dalam hukum adat Minangkabau, tanah waris tinggi dianggap sebagai "harta pusaka tinggi" yang tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Kepemilikan tanah ini bersifat kolektif, dimiliki oleh seluruh anggota kaum atau keluarga besar, dan harus dikelola bersama untuk kepentingan mereka, serta diwariskan ke generasi berikutnya.


Oleh karena itu, tanah waris tinggi tidak boleh dijual oleh satu orang saja, bahkan jika orang tersebut merupakan ahli waris atau pemegang pengelolaan tanah tersebut.


2. Larangan Penjualan Tanah Waris Tinggi

Hukum adat biasanya melarang penjualan tanah waris tinggi karena tanah tersebut dianggap sebagai identitas dan keberlangsungan kaum atau suku. Menjual tanah ini berarti mengurangi harta yang diwariskan ke generasi berikutnya. Dalam banyak kasus, hukum adat hanya memperbolehkan penggunaan tanah untuk keperluan kaum, seperti pertanian, pemakaman, atau bangunan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota kaum.


3. Pengecualian dalam Kondisi Darurat

Dalam situasi tertentu yang sangat mendesak, penjualan tanah pusaka tinggi dapat diperbolehkan, tetapi hanya jika memenuhi syarat berikut:


-Keadaan Darurat atau Sangat Mendesak: Penjualan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang sangat penting bagi kaum, seperti membayar biaya pengobatan yang tidak bisa ditunda, biaya pendidikan untuk anggota keluarga yang membutuhkan, atau keperluan mendesak lainnya yang dianggap vital bagi kaum.

-Musyawarah dan Persetujuan Seluruh Anggota Kaum: Penjualan harus melalui musyawarah keluarga besar atau kaum, dan seluruh anggota yang berhak harus menyetujui penjualan tersebut. Persetujuan ini memastikan bahwa keputusan untuk menjual tanah pusaka tinggi memang diambil bersama dan disepakati oleh semua pihak.


4. Persetujuan Ninik Mamak atau Pemuka Adat

Ninik mamak atau pemuka adat dalam komunitas adat Minangkabau memiliki peran besar dalam mengelola dan menjaga tanah waris tinggi. Keputusan menjual tanah ini harus mendapat persetujuan dan restu dari ninik mamak sebagai penanggung jawab dan penjaga adat. Mereka biasanya akan menilai apakah kondisi darurat tersebut benar-benar penting atau apakah ada solusi lain selain menjual tanah pusaka.


5. Alternatif Selain Penjualan

Jika memungkinkan, adat Minangkabau mendorong alternatif lain selain menjual tanah pusaka tinggi. Misalnya:


-Gadai atau Sewa: Tanah dapat digadaikan atau disewakan untuk memperoleh dana tanpa kehilangan kepemilikan tanah tersebut. Setelah kebutuhan mendesak selesai, tanah dapat ditebus atau kembali kepada kaum.

-Penggunaan Lain Tanpa Menghilangkan Kepemilikan: Tanah bisa digunakan sebagai lahan produktif atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang menguntungkan kaum tanpa harus menjualnya.


6. Pembagian Hasil Penjualan

Jika akhirnya tanah pusaka tinggi terpaksa dijual, maka hasil penjualan harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama kaum. Hasilnya dibagi secara proporsional kepada anggota kaum atau digunakan untuk kepentingan penting yang telah disepakati dalam musyawarah.


Dari urain dapat ditarik kesimpulan, bahwa secara umum, tanah waris tinggi tidak boleh dijual karena tanah ini merupakan harta bersama yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas kaum dalam hukum adat Minangkabau. Penjualan hanya diperbolehkan dalam keadaan sangat mendesak, dengan persetujuan seluruh anggota kaum dan restu dari ninik mamak atau pemuka adat. Bahkan dalam situasi darurat, penjualan tanah waris tinggi biasanya merupakan pilihan terakhir setelah solusi lain dipertimbangkan.

Tags