marlboro.biz.id - Jika dua pihak yang berlawanan, sama sama belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti hak, dan hanya berdasarkan penguasaan fisik, ini lebih digolongkan sebagai sengketa tanah.
Maka berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri, dengan perihal perbuatan melawan hukum. Namun unsur pidana bisa saja terpenuhi, jika salah satu pihak memiliki sertifikat, maka yang tidak memiliki sertifikat diduga dapat melanggar pidana.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah penguasaan tanah yang belum bersertifikat dapat dipidana:
1. Unsur Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Menurut Pasal 167 KUHP, seseorang bisa dipidana jika mereka "secara melawan hukum" memasuki atau tetap berada di atas tanah milik orang lain tanpa izin. yaitu Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500
Sedangkan dalam KUHP baru, pasal 257 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, menyebutkan dipidana penjara 1 tahun.
Maka jika seseorang menguasai tanah tanpa izin atau tanpa hak, dan diketahui ada pemilik sah yang dirugikan, maka unsur pidana penguasaan tanah tanpa hak bisa terpenuhi.
2. Unsur Penguasaan Tanah yang Merugikan Pihak Lain
Jika penguasaan tanah dilakukan dengan cara merugikan orang lain yang memiliki hak atas tanah itu, dan terdapat niat atau kesengajaan untuk menguasai tanah tersebut tanpa izin, maka unsur pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 Pasal 2 dan 6 bisa terpenuhi yaitu, menyebutkan, menggunakan tanah tanpa izin yang berhak, diancam pidana tiga bulan, atau denda Rp5 000
3. Tidak Adanya Hak Penguasaan yang Sah
Dalam kasus tanah belum bersertifikat, status kepemilikan tetap dapat dibuktikan melalui surat atau akta yang diakui oleh pemerintah setempat, misalnya akta jual beli (AJB), girik, atau surat keterangan tanah. Apabila seseorang tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan tanah tersebut, maka penguasaan itu bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana, terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tanpa izin pemilik asli.
4. Tujuan atau Niat Penguasaan Tanah
Jika ada indikasi bahwa penguasaan tanah dilakukan dengan tujuan tertentu yang bisa merugikan orang lain atau menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, maka unsur pidana juga bisa terpenuhi. Contohnya, jika seseorang menduduki lahan tanpa izin dengan tujuan menjual atau memanfaatkan lahan tersebut, tindakan ini bisa dilihat sebagai perbuatan pidana.
5. Pasal 385 KUHP juga dapat digunakan, jika penguasaan tanah melibatkan penipuan, atau penggelapan hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun:
a. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
b. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
c. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
d. Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
e. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
f. Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.

