Prosedur Naturalisasi Dan Pengaturannya

Naturalisasi adalah proses di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui prosedur hukum yang ditetapkan. Di Indonesia, naturalisasi diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007.


Prosedur ini melibatkan persyaratan administratif dan substansial yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).



Aturan Utama tentang Naturalisasi


*Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


Undang-undang ini mengatur ketentuan umum mengenai kewarganegaraan Indonesia, termasuk syarat-syarat dan prosedur bagi WNA untuk menjadi WNI melalui naturalisasi.


*Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Peraturan ini memberikan rincian tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan, serta proses evaluasi dan verifikasi.


Prosedur Naturalisasi


Prosedur naturalisasi untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia mencakup beberapa tahapan, yaitu:


1. Persyaratan Umum Naturalisasi


Untuk mengajukan naturalisasi, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, antara lain:


*Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

*Tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

*Sehat jasmani dan rohani.

*Dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.

*Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lebih dari 1 tahun.

*Kehilangan kewarganegaraan asal (Indonesia tidak mengakui dwi-kewarganegaraan untuk orang dewasa).

*Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

*Membayar biaya yang ditetapkan dalam peraturan.


2. Pengajuan Permohonan


Pemohon mengajukan permohonan naturalisasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tempat tinggal pemohon.


Permohonan harus dilakukan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia, dilampiri beberapa dokumen pendukung, seperti:


*Fotokopi paspor dan izin tinggal resmi.

*Surat keterangan penghasilan atau pekerjaan.

*Surat keterangan sehat dari dokter.

*Surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.


3. Verifikasi dan Evaluasi


Setelah permohonan diterima, Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen serta menilai kelayakan pemohon untuk menjadi WNI.


Selama proses ini, pemohon juga menjalani wawancara untuk memastikan ketaatan dan loyalitasnya terhadap Indonesia.


Pemohon juga perlu mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kantor Imigrasi dan Kepolisian.


4. Keputusan Naturalisasi


Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi, Menteri Hukum dan HAM mengajukan rekomendasi kepada Presiden.


Presiden kemudian mengeluarkan keputusan akhir terkait pengabulan atau penolakan permohonan naturalisasi.


Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima Surat Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa ia telah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.


5. Pengucapan Sumpah/Janji Setia


Setelah permohonan disetujui, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia kepada NKRI di hadapan pejabat yang berwenang di Kantor Imigrasi atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.


Sumpah ini merupakan bentuk komitmen pemohon untuk setia kepada negara dan bangsa Indonesia.


6. Dokumentasi dan Pelaporan Status Kewarganegaraan


Setelah menjadi WNI, pemohon wajib melaporkan status kewarganegaraannya kepada kedutaan atau konsulat negara asalnya untuk menyatakan pelepasan kewarganegaraan asalnya (sesuai aturan negara asal).


Pemohon kemudian mengurus dokumen identitas kewarganegaraan Indonesia, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor Indonesia.


7. Pembayaran Biaya Administrasi


Terdapat biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon. Biaya ini diatur sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.



Naturalisasi Istimewa

Indonesia juga memiliki aturan untuk naturalisasi istimewa bagi orang-orang yang dianggap berjasa besar atau memiliki keterampilan tertentu yang sangat bermanfaat bagi Indonesia. Naturalisasi istimewa membutuhkan persetujuan langsung dari Presiden berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.


Prosedur naturalisasi di Indonesia dirancang untuk memastikan bahwa WNA yang ingin menjadi WNI memahami dan bersedia mematuhi hukum, budaya, dan nilai-nilai Indonesia. Proses ini memerlukan waktu dan biaya serta kepatuhan terhadap persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Tags