Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan sebagai kekuasaan negara dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) . Hal ini termasuk dalam tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Contoh fungsi Kejaksaan Agung RI dalam Perdata dan Tata Usaha Negara adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah dalam penyelesaian perdata atau tata usaha negara di pengadilan. Peran ini bertujuan melindungi dan menjaga aset serta kepentingan negara dari potensi kerugian atau perlindungan.
Berikut beberapa contohnya:
1. Pembelaan Negara dalam Kasus Sengketa Lahan Milik Negara :
Kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara ketika ada penyelamatan tanah atau lahan yang disetujui oleh pihak swasta namun sebenarnya dimiliki atau dikelola oleh negara. Misalnya, kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam menjamin lahan yang diklaim oleh perusahaan swasta tetapi dicatat sebagai aset pemerintah atau milik BUMN.
2. Pembelaan dalam Kasus Kerugian Negara akibat Kontrak atau Kerjasama :
Kejaksaan mewakili negara dalam perkara yang melibatkan perjanjian atau kontrak bisnis yang tidak dipenuhi oleh pihak swasta sehingga merugikan keuangan negara. Misalnya, jika suatu perusahaan gagal menyelesaikan proyek infrastruktur yang didanai negara, Kejaksaan Agung dapat menuntut ganti rugi atau meminta penyelesaian kontrak di pengadilan.
3. Pencegahan Penyalahgunaan Aset Negara :
Kejaksaan Agung juga dapat mewakili pemerintah dalam mengajukan gugatan atau melakukan mediasi untuk melindungi aset negara dari pihak-pihak yang ingin menguasainya secara tidak sah, misalnya aset berupa gedung atau fasilitas pemerintah yang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
4. Perlindungan Kepentingan Negara dalam Kebijakan Tata Usaha Negara :
Dalam hal penyelesaian yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang tata usaha negara, seperti keputusan administratif yang digugat oleh pihak swasta, Kejaksaan bertindak membela kebijakan tersebut jika kebijakan tersebut dinilai benar dan berdasarkan hukum. Contohnya, penyelesaian mengenai izin usaha atau pencabutan izin yang dilakukan pemerintah dan digugat oleh pemilik usaha.
Dalam contoh-contoh ini, peran kejaksaan adalah memastikan agar hak dan kepentingan negara terlindungi, sehingga aset atau keputusan negara tidak dirugikan oleh pihak-pihak lain melalui mekanisme hukum perdata atau tata usaha negara.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait
Beberapa dasar hukum yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan TUN antara lain:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 .
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan RI .
Peraturan Jaksa Agung tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara .
Instruksi Presiden, Peraturan Presiden, dan aturan turunannya terkait pengelolaan aset dan kekayaan negara serta penyelesaian penegakan hukum yang melibatkan negara.

