Tugas Kejaksaan Agung RI Beserta Aturannya



Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki peran yang penting dalam sistem hukum dan peradilan negara. Tugas dan fungsi Kejaksaan Agung diatur dalam beberapa peraturan-undangan, terutama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 


Berikut ini adalah ringkasan mengenai tugas, fungsi, dan peraturan terkait Kejaksaan Agung:


1. Tugas Kejaksaan Agung


Tugas utama Kejaksaan Agung meliputi penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang penandatanganan dan tugas-tugas lain yang mengatur undang-undang, khususnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Secara rinci, tugas-tugas ini antara lain:


* Penuntutan : melakukan penuntutan terhadap perkara pidana, yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan eksekusi eksekusi pengadilan dalam perkara pidana.


* Pengawasan dan Pengendalian Hukum : Melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian hukum terhadap pejabat kejaksaan di seluruh Indonesia.


* Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu : Menyelidiki dan menyidik ​​perkara tindak pidana tertentu (terutama tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang).


* Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan : Mengimplementasikan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


* Pembinaan : Mengelola administrasi, kepegawaian, dan keuangan kejaksaan di seluruh Indonesia serta mengembangkan kemampuan profesional para jaksa.


* Memberikan Pertimbangan Hukum : Memberikan masukan atau pertimbangan hukum kepada pemerintah, lembaga negara, serta lembaga lainnya dalam hal penerapan hukum.


2. Fungsi Kejaksaan Agung


Kejaksaan Agung berfungsi untuk memastikan bahwa sistem perdagangan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku, di antaranya melalui fungsi berikut:


* Fungsi Penegakan Hukum : Menyelesaikan perkara pidana secara adil, termasuk dalam penyidikan dan penuntutan.


* Fungsi Ketertiban dan Ketenteraman Umum : Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menjaga perdamaian umum.


* Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara : Bertindak sebagai kuasa negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara di lembaga untuk membela kepentingan negara.


* Fungsi Pengawasan dan Pembinaan : Mengawasi kinerja internal, serta membina dan meningkatkan profesionalisme para jaksa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.


* Fungsi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi : Melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi, seperti memberikan penyuluhan dan pembinaan pada masyarakat dan instansi pemerintah.


3. Peraturan yang mengatur Tugas dan Fungsi Kejaksaan Agung.


* Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan perubahan terbarunya dalam UU No. 11 Tahun 2021 .


* Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : mengatur proses hukum dalam perkara pidana, termasuk peran kejaksaan dalam penuntutan.


* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Memberikan kewenangan khusus kepada Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.


* Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan RI : Untuk mencegah benturan kepentingan dalam tugas-tugas kejaksaan.


* Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi .


Dengan peran ini, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang penting dalam sistem penegakan hukum dan peradilan Indonesia, menjamin keadilan dan menjaga keamanan hukum.

Tags