Pengadilan Agama memiliki kewenangan menangani perkara di bidang perdata khusus, terutama yang terkait dengan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Berikut adalah Beberapa contoh kasus yang ditangani Pengadilan Agama:
1. Perkara Perceraian
Deskripsi Kasus:
Seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Agama karena suami tidak memberikan nafkah selama 2 tahun dan sering berlaku kasar.
Proses di Pengadilan Agama:
*Pengajuan Gugatan: Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat.
*Mediasi: Pengadilan wajib mencoba mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi.
*Sidang Pokok Perkara: Jika mediasi gagal, pengadilan memeriksa alat bukti dan mendengar keterangan saksi.
*Putusan: Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai karena terbukti ada kelalaian suami dalam memberikan nafkah dan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Dasar Hukum:
*Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang alasan-alasan yang dibenarkan untuk perceraian.
*UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait ketentuan perceraian.
2. Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Deskripsi Kasus:
Setelah perceraian, seorang ibu mengajukan gugatan hak asuh anak (hadhanah) ke Pengadilan Agama untuk memastikan dirinya yang berhak merawat anaknya yang berusia 7 tahun, karena suami tidak bertanggung jawab.
Proses di Pengadilan Agama:
*Pendaftaran Gugatan: Ibu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
*Pemeriksaan Bukti dan Saksi: Pengadilan mendengar keterangan saksi dan menilai bukti terkait kemampuan ibu atau ayah untuk mengasuh anak.
*Pertimbangan Kepentingan Anak: Pengadilan memutuskan dengan mempertimbangkan kesejahteraan anak dan siapa yang lebih mampu memberikan pengasuhan yang baik.
*Putusan: Hak asuh diberikan kepada ibu, dengan hak kunjungan untuk ayah.
Dasar Hukum:
*Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa anak yang belum mumayyiz berada dalam asuhan ibu.
3. Perkara Waris
Deskripsi Kasus:
Setelah meninggalnya seorang ayah, anak-anak dari almarhum berselisih mengenai pembagian warisan. Salah satu anak mengajukan perkara ke Pengadilan Agama untuk meminta pembagian warisan sesuai hukum Islam.
Proses di Pengadilan Agama:
*Pengajuan Gugatan: Salah satu ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
*Identifikasi Ahli Waris: Pengadilan memverifikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.
*Penghitungan Harta Warisan: Pengadilan menentukan jumlah harta warisan dan menghitung bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Islam.
*Putusan: Harta warisan dibagi sesuai ketentuan hukum Islam, misalnya 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan.
Dasar Hukum:
*Pasal 176–193 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang pembagian waris berdasarkan hukum Islam.
4. Perkara Wakaf
Deskripsi Kasus:
Seorang warga menggugat nazhir (pengelola wakaf) di Pengadilan Agama karena pengelolaan tanah wakaf tidak sesuai dengan peruntukannya. Tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk pendidikan agama dijadikan tempat usaha pribadi oleh nazhir.
Proses di Pengadilan Agama:
*Pendaftaran Gugatan: Warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
*Pemeriksaan Bukti: Pengadilan memeriksa bukti berupa akta wakaf dan mendengar keterangan saksi.
*Sidang dan Putusan: Pengadilan memutuskan agar nazhir mengembalikan tanah wakaf untuk peruntukan aslinya.
Dasar Hukum:
*UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
5. Perkara Hibah
Deskripsi Kasus:
Seorang anak menggugat ke Pengadilan Agama karena ayahnya menghibahkan seluruh harta kepada salah satu saudara tanpa sepengetahuan keluarga lainnya.
Proses di Pengadilan Agama:
*Pendaftaran Gugatan: Gugatan diajukan oleh anak yang merasa haknya dilanggar.
*Pemeriksaan Bukti: Pengadilan memeriksa dokumen hibah dan mendengar keterangan saksi.
*Putusan: Jika hibah dinilai melanggar hukum Islam (misalnya, menghilangkan hak ahli waris), pengadilan dapat membatalkan hibah.
Dasar Hukum:
*Pasal 211–214 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang syarat hibah.
Pengadilan Agama menangani berbagai kasus yang terkait dengan hukum Islam, seperti perceraian, waris, wakaf, hibah, hingga hak asuh anak. Proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuannya adalah memberikan keadilan berdasarkan hukum Islam dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

.jpg)