Tugas Mahkamah Agung (MA) Beserta Pengaturannya

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA memiliki tugas yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Tugas dan wewenang MA diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.


Tugas Mahkamah Agung (MA)



Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2009, berikut adalah tugas-tugas utama Mahkamah Agung:


1. Menjaga dan Menegakkan Hukum dan Keadilan


Penjelasan: MA memiliki tugas untuk menjaga keadilan dalam setiap proses peradilan, memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil tanpa diskriminasi.


Aturan:

*Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945: MA adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan sengketa antar lembaga negara.

*Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2009: Mahkamah Agung berfungsi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.


2. Mengadili Kasasi


Penjelasan: MA berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pada tingkat kasasi, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun perkara tata usaha negara.


Aturan:

*Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945: Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara kasasi.


3. Menangani Permohonan Peninjauan Kembali (PK)


Penjelasan: MA memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Aturan:

*Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945: MA berwenang untuk memutuskan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).


4. Mengawasi Pelaksanaan Peradilan di Bawahnya


Penjelasan: MA juga memiliki peran dalam mengawasi dan memberikan petunjuk kepada pengadilan yang berada di bawahnya untuk menjaga agar pelaksanaan peradilan sesuai dengan ketentuan hukum.


Aturan:

*Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945: MA berwenang untuk memberikan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya.


5. Memberikan Pembinaan dan Petunjuk Hukum kepada Pengadilan di Bawahnya


Penjelasan: MA memberikan arahan dan pembinaan terhadap pengadilan yang ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memastikan kualitas putusan peradilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.


Aturan:

*Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945: Mahkamah Agung bertugas memberikan pembinaan kepada pengadilan di bawahnya agar putusan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum.


6. Mengatur Administrasi Peradilan


Penjelasan: MA juga berwenang untuk mengatur administrasi perkara, termasuk standar operasional prosedur (SOP) pengadilan di seluruh Indonesia.


Aturan:

*Pasal 22 UU No. 3 Tahun 2009: Mahkamah Agung bertugas mengatur dan menyusun sistem administrasi peradilan.


7. Menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)


Penjelasan: MA memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman bagi pengadilan di bawahnya.


Aturan:

*Pasal 24B Ayat (2) UUD 1945: Mahkamah Agung berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.



Dasar Hukum yang Mengatur Tugas Mahkamah Agung (MA)


1. Undang-Undang Dasar 1945


*Pasal 24B Ayat (1): Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan mengawasi peradilan di bawahnya.

*Pasal 24B Ayat (2): MA memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat untuk pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


2. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung


Mengatur tentang struktur, kedudukan, wewenang, serta tugas Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.


*Pasal 1: Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.

*Pasal 10: Menetapkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang mengawasi dan mengendalikan jalannya pengadilan di Indonesia.


3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma)


MA juga mengeluarkan peraturan yang mengatur berbagai prosedur peradilan yang berlaku di pengadilan-pengadilan di Indonesia.


Mahkamah Agung (MA) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi, memutuskan kasasi, dan menangani peninjauan kembali. MA bertugas untuk menjaga tegaknya hukum dan keadilan serta memastikan sistem peradilan di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas-tugas MA diatur oleh UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2009, dan peraturan lainnya yang mendasari wewenang dan fungsinya.