Tahapan Pemeriksaan Perkara Pada Pengadilan Agama (PA)

marlboro.biz.id - Pengadilan Agama adalah salah satu peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili perkara di bidang perdata Islam bagi masyarakat beragama Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, hibah, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Penegakan hukum di Pengadilan Agama mengikuti prosedur hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.


Tahapan Penegakan Hukum di Pengadilan Agama :


1. Pengajuan Gugatan atau Permohonan

Perkara di Pengadilan Agama diawali dengan pengajuan gugatan (dalam kasus sengketa) atau permohonan (dalam kasus non-sengketa) oleh pihak yang berkepentingan.

Pengajuan dilakukan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama setempat sesuai yurisdiksi tempat tinggal tergugat atau sesuai ketentuan hukum acara.

Dasar Hukum:

Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura.

Pasal 142 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk luar Jawa dan Madura.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama (Perubahan UU No. 7 Tahun 1989).


2. Pendaftaran Perkara

Gugatan atau permohonan yang diajukan akan didaftarkan oleh petugas pengadilan dalam buku register perkara. Dan pihak penggugat atau pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum:

Pasal 121 HIR.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara berperkara di pengadilan.


3. Pemanggilan Para Pihak

Pengadilan memanggil penggugat (atau pemohon) dan tergugat (atau termohon) secara resmi dan patut untuk menghadiri sidang. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita pengadilan.

Dasar Hukum:

Pasal 390 HIR.


4. Persidangan

Sidang di Pengadilan Agama terdiri dari beberapa tahap:

Tahap Mediasi:

Pengadilan Agama mewajibkan para pihak untuk menjalani mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Jika mediasi berhasil, perkara selesai tanpa melanjutkan persidangan.


Pembacaan Gugatan atau Permohonan:

Gugatan atau permohonan dibacakan di depan majelis hakim.

Jawaban Tergugat:

Tergugat memberikan jawaban terhadap gugatan.

Replik dan Duplik:

Penggugat memberikan tanggapan (replik), yang kemudian dijawab oleh tergugat (duplik).

Pembuktian:

Para pihak menyampaikan alat bukti (bukti tertulis, saksi, atau keterangan ahli).

Kesimpulan:

Kedua belah pihak memberikan kesimpulan dari proses persidangan.


Dasar Hukum:

Pasal 125 HIR tentang tata cara sidang perdata.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


5. Putusan

Majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan. Putusan dapat berupa dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Dasar Hukum:

Pasal 180 HIR.


6. Upaya Hukum

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama, ia dapat menempuh upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dasar Hukum:

Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947: Mengatur banding.

Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004: Mengatur kasasi.


7. Eksekusi Putusan

Jika putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Dasar Hukum:

*Pasal 196 HIR.

*UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

*Peraturan yang Mengatur Penegakan Hukum di Pengadilan Agama

*Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

*UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

*UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989.

*HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBG (Rechtsreglement Buitengewesten): Mengatur hukum acara di Pengadilan Agama.

*Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Tahapan penegakan hukum di Pengadilan Agama dimulai dari pengajuan gugatan/permohonan, pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, persidangan (termasuk mediasi, pembacaan gugatan, pembuktian, hingga kesimpulan), putusan, upaya hukum, dan diakhiri dengan eksekusi putusan. Semua tahapan ini dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 48 Tahun 2009, dan HIR/RBG.

Tags