Struktur dari UUD 1945

marlboro.biz.id - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia memiliki struktur yang terdiri dari beberapa bagian. Struktur ini mengatur nilai-nilai dasar, prinsip-prinsip, dan mekanisme penyelenggaraan kehidupan bernegara. 




Berikut penjelasan rinci tentang struktur UUD 1945:


A. Pembukaan (Preambule)

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang fundamental, karena memuat:

1. Cita-cita dan Tujuan Negara:

Menegaskan tujuan kemerdekaan Indonesia, seperti melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

2. Dasar Negara Pancasila:

Pancasila dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

3. Landasan Filosofis:

Pembukaan memberikan landasan moral dan filosofis dalam penyusunan batang tubuh UUD 1945.


Catatan: Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai bagian yang tidak dapat diubah (immutable).


B. Batang Tubuh (Pasal-Pasal)

Batang tubuh UUD 1945 berisi aturan-aturan dasar yang mengatur kehidupan bernegara. Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.


Setelah amandemen (1999–2002), batang tubuh mengalami perubahan sebagai berikut:

    Jumlah Bab: 21 bab.

    Jumlah Pasal: 73 pasal.

    Pengaturan Baru: Bab khusus tentang Hak Asasi Manusia (Bab XA) dan lain-lain.


Berikut adalah ringkasan struktur batang tubuh setelah amandemen:

a. Bab I: Bentuk dan Kedaulatan

    Pasal 1: Menegaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

b. Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Pasal 2–3: Mengatur tentang fungsi dan tugas MPR.

c. Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara

    Pasal 4–16: Mengatur tentang presiden, wakil presiden, dan pelaksanaan pemerintahan.

d. Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus setelah amandemen).

e. Bab V: Kementerian Negara

    Pasal 17: Mengatur tentang kementerian yang membantu presiden.

f. Bab VI: Pemerintahan Daerah

    Pasal 18–18B: Mengatur otonomi daerah, pembagian wilayah, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

g. Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    Pasal 19–22: Mengatur tentang DPR, tugas, dan kewenangannya.

h. Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Pasal 22C–22D: Mengatur fungsi dan tugas DPD sebagai wakil daerah.

i. Bab VIIB: Pemilu

    Pasal 22E: Mengatur pelaksanaan pemilu.

j. Bab VIII: Hal Keuangan

    Pasal 23–23D: Mengatur keuangan negara, APBN, dan peran Bank Indonesia.

k. Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

    Pasal 23E–23G: Mengatur fungsi dan tugas BPK dalam pengelolaan keuangan negara.

l. Bab IX: Kekuasaan Kehakiman

    Pasal 24–25: Mengatur lembaga peradilan, independensi hakim, dan Mahkamah Agung (MA).

m. Bab IXA: Wilayah Negara

    Pasal 25A: Mengatur kedaulatan wilayah negara Indonesia.

n. Bab X: Warga Negara dan Penduduk

    Pasal 26–28: Mengatur status kewarganegaraan dan hak warga negara.

o. Bab XA: Hak Asasi Manusia (HAM)

    Pasal 28A–28J: Mengatur jaminan HAM di Indonesia.

p. Bab XI: Agama

    Pasal 29: Mengatur kebebasan beragama di Indonesia.

q. Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara

    Pasal 30: Mengatur peran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan pertahanan.

r. Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan

    Pasal 31–32: Mengatur hak atas pendidikan dan pelestarian budaya nasional.

s. Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

    Pasal 33–34: Mengatur prinsip perekonomian dan jaminan kesejahteraan sosial.

t. Bab XV: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

    Pasal 35–36C: Mengatur simbol-simbol negara.

u. Bab XVI: Perubahan UUD

    Pasal 37: Mengatur prosedur perubahan UUD.


C. Aturan Peralihan

Aturan peralihan berisi ketentuan sementara yang berlaku saat transisi dari satu masa ke masa lainnya, misalnya: Pasal I–IV: Mengatur transisi penyelenggaraan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan.


D. Aturan Tambahan

Aturan tambahan mengatur ketentuan tambahan yang sifatnya melengkapi batang tubuh, seperti: Penegasan mengenai pemberlakuan UUD 1945.


Tags