marlboro.biz.id - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia memiliki struktur yang terdiri dari beberapa bagian. Struktur ini mengatur nilai-nilai dasar, prinsip-prinsip, dan mekanisme penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Berikut penjelasan rinci tentang struktur UUD 1945:
A. Pembukaan (Preambule)
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang fundamental, karena memuat:
1. Cita-cita dan Tujuan Negara:
Menegaskan tujuan kemerdekaan Indonesia, seperti melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
2. Dasar Negara Pancasila:
Pancasila dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
3. Landasan Filosofis:
Pembukaan memberikan landasan moral dan filosofis dalam penyusunan batang tubuh UUD 1945.
Catatan: Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai bagian yang tidak dapat diubah (immutable).
B. Batang Tubuh (Pasal-Pasal)
Batang tubuh UUD 1945 berisi aturan-aturan dasar yang mengatur kehidupan bernegara. Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Setelah amandemen (1999–2002), batang tubuh mengalami perubahan sebagai berikut:
Jumlah Bab: 21 bab.
Jumlah Pasal: 73 pasal.
Pengaturan Baru: Bab khusus tentang Hak Asasi Manusia (Bab XA) dan lain-lain.
Berikut adalah ringkasan struktur batang tubuh setelah amandemen:
a. Bab I: Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1: Menegaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
b. Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2–3: Mengatur tentang fungsi dan tugas MPR.
c. Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4–16: Mengatur tentang presiden, wakil presiden, dan pelaksanaan pemerintahan.
d. Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus setelah amandemen).
e. Bab V: Kementerian Negara
Pasal 17: Mengatur tentang kementerian yang membantu presiden.
f. Bab VI: Pemerintahan Daerah
Pasal 18–18B: Mengatur otonomi daerah, pembagian wilayah, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
g. Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 19–22: Mengatur tentang DPR, tugas, dan kewenangannya.
h. Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Pasal 22C–22D: Mengatur fungsi dan tugas DPD sebagai wakil daerah.
i. Bab VIIB: Pemilu
Pasal 22E: Mengatur pelaksanaan pemilu.
j. Bab VIII: Hal Keuangan
Pasal 23–23D: Mengatur keuangan negara, APBN, dan peran Bank Indonesia.
k. Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pasal 23E–23G: Mengatur fungsi dan tugas BPK dalam pengelolaan keuangan negara.
l. Bab IX: Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24–25: Mengatur lembaga peradilan, independensi hakim, dan Mahkamah Agung (MA).
m. Bab IXA: Wilayah Negara
Pasal 25A: Mengatur kedaulatan wilayah negara Indonesia.
n. Bab X: Warga Negara dan Penduduk
Pasal 26–28: Mengatur status kewarganegaraan dan hak warga negara.
o. Bab XA: Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 28A–28J: Mengatur jaminan HAM di Indonesia.
p. Bab XI: Agama
Pasal 29: Mengatur kebebasan beragama di Indonesia.
q. Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30: Mengatur peran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan pertahanan.
r. Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31–32: Mengatur hak atas pendidikan dan pelestarian budaya nasional.
s. Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33–34: Mengatur prinsip perekonomian dan jaminan kesejahteraan sosial.
t. Bab XV: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Pasal 35–36C: Mengatur simbol-simbol negara.
u. Bab XVI: Perubahan UUD
Pasal 37: Mengatur prosedur perubahan UUD.
C. Aturan Peralihan
Aturan peralihan berisi ketentuan sementara yang berlaku saat transisi dari satu masa ke masa lainnya, misalnya: Pasal I–IV: Mengatur transisi penyelenggaraan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan.
D. Aturan Tambahan
Aturan tambahan mengatur ketentuan tambahan yang sifatnya melengkapi batang tubuh, seperti: Penegasan mengenai pemberlakuan UUD 1945.

