Arti Supremasi Hukum Menurut Beberapa Ahli Hukum

Supremasi hukum adalah prinsip fundamental yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Para ahli sepakat bahwa supremasi hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, menjaga hak asasi manusia, dan memastikan semua pihak tunduk pada hukum tanpa diskriminasi.




1. John Locke
Pengertian: Supremasi hukum adalah keberadaan hukum sebagai pengatur utama dalam suatu negara, di mana hukum menjadi pedoman tertinggi untuk melindungi hak asasi manusia dan mengatur kehidupan bersama.
Sumber: Locke, J. (1690). Two Treatises of Government.


2. Aristotle
Pengertian: Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara, bukan individu atau kelompok tertentu.
Sumber: Aristotle, (ca. 350 BCE). Politics.


3. A.V. Dicey
Pengertian: Supremasi hukum memiliki tiga elemen utama:
Kedudukan hukum lebih tinggi daripada kekuasaan individu. Kesamaan semua orang di hadapan hukum. Perlindungan hak individu melalui proses hukum yang jelas.
Sumber: Dicey, A.V. (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution.


4. Hans Kelsen
Pengertian: Supremasi hukum adalah sistem norma hukum yang hierarkis, di mana semua peraturan dan kebijakan harus tunduk pada norma dasar (grundnorm).
Sumber: Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State.


5. Mahfud MD
Pengertian: Supremasi hukum adalah keadaan di mana hukum menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dengan menuntut semua tindakan pemerintah dan rakyat berlandaskan hukum.
Sumber: Mahfud MD. (2006). Politik Hukum di Indonesia.


6. Montesquieu
Pengertian: Supremasi hukum hanya dapat terwujud jika ada pemisahan kekuasaan (trias politika) yang memastikan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif bekerja secara seimbang dan independen.
Sumber: Montesquieu, C.L. (1748). The Spirit of Laws.


7. Hans Kelsen

Pengertian: Supremasi hukum adalah hierarki norma hukum yang memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku harus tunduk pada norma yang lebih tinggi hingga mencapai norma dasar (grundnorm).

Sumber: Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State.


8. Lon L. Fuller

Pengertian: Supremasi hukum adalah keberadaan hukum yang memenuhi delapan prinsip dasar, seperti konsistensi, keterbukaan, dan keadilan, untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan diterima masyarakat.

Sumber: Fuller, L.L. (1964). The Morality of Law.


9. Satjipto Rahardjo

Pengertian: Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dengan tujuan menciptakan keadilan dan ketertiban.

Sumber: Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban.


10. Philip Selznick

Pengertian: Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan keadilan yang diterima secara universal oleh masyarakat.

Sumber: Selznick, P. (1969). Law, Society, and Industrial Justice

Tags