Proses Tahapan Pemeriksaan Praperadilan

Permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan negeri setempat, dan hakim tunggal memeriksa serta memutuskan dalam waktu yang relatif singkat (maksimal 7 hari setelah permohonan diterima).


Praperadilan berfungsi untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum.


Proses praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan. 



Berikut adalah tahapan proses praperadilan:


1. Pengajuan Permohonan Praperadilan
    

Pihak yang Berhak Mengajukan:
*Tersangka, keluarga tersangka, kuasa hukum, atau pihak yang berkepentingan lainnya.
*Dalam kasus penghentian penyidikan atau penuntutan, pihak pelapor juga dapat mengajukan permohonan.

Pengajuan ke Pengadilan:
*Permohonan diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang di tempat tindakan hukum tersebut dilakukan.
*Permohonan dibuat secara tertulis, disertai alasan dan bukti awal yang menunjukkan tindakan tidak sah atau melanggar hukum.


2. Penunjukan Hakim dan Penjadwalan Sidang


*Setelah permohonan diterima, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa perkara.
*Penjadwalan Sidang:

-Sidang pertama harus dilaksanakan maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima (Pasal 82 KUHAP).

-Hakim kemudian memberitahukan pihak termohon (aparat penegak hukum) untuk menghadiri sidang.


3. Proses Persidangan


Sidang praperadilan dilakukan secara cepat, singkat, dan terbuka. Berikut adalah tahapan persidangan:


a. Pemeriksaan Administrasi
*Hakim memeriksa kelengkapan permohonan dan legalitas pengajuan.

*Jika permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, hakim dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


b. Pembacaan Permohonan
*Pemohon (tersangka atau pihak yang berkepentingan) menyampaikan alasan pengajuan praperadilan, termasuk bukti-bukti pendukung.


c. Jawaban Termohon
*Termohon (penegak hukum yang dituntut, seperti polisi, jaksa, atau KPK) memberikan jawaban terhadap tuduhan yang diajukan.


d. Pembuktian
*Pemohon: Mengajukan alat bukti, seperti dokumen, saksi, atau surat.
*Termohon: Membantah tuduhan dengan bukti bahwa tindakan mereka sah secara hukum.
*Hakim menilai apakah tindakan yang dipermasalahkan memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan aturan hukum.


e. Kesimpulan
*Setelah pembuktian selesai, kedua belah pihak memberikan kesimpulan akhir secara tertulis atau lisan.


4. Putusan Hakim


Waktu Putusan:
Hakim wajib memutus perkara dalam waktu maksimal 7 hari sejak sidang pertama dimulai (Pasal 82 ayat 1 KUHAP).


Isi Putusan:
Mengabulkan permohonan, jika tindakan aparat dianggap tidak sah, dan menyatakan tindakan tersebut batal.


Menolak permohonan, jika tindakan aparat dianggap sah sesuai hukum.


5. Pelaksanaan Putusan


*Jika permohonan dikabulkan, aparat penegak hukum wajib:

-Membebaskan tersangka jika penahanan tidak sah.

-Mengembalikan barang yang disita secara tidak sah.

-Memberikan ganti kerugian atau rehabilitasi, jika diminta dan diputuskan oleh hakim.

Aspek Penting dalam Proses Praperadilan 


Cepat dan Singkat: Waktu penyelesaian terbatas untuk menjaga efektivitas dan menghindari penyalahgunaan praperadilan sebagai alat untuk memperlambat proses hukum utama.


Kewenangan Hakim: Hakim hanya menguji aspek prosedural dan keabsahan formal tindakan penegak hukum, tidak menyentuh substansi perkara utama.


Final dan Mengikat: Putusan praperadilan bersifat final, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk diajukan ke Mahkamah Agung melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) jika terdapat unsur kekeliruan.


Proses ini bertujuan untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip due process of law dan melindungi hak-hak individu.

Tags