Kedudukan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Indonesia

marlboro.biz.id - Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan berbeda namun saling berkaitan. 




Berikut penjelasan kedudukannya:


1. Pancasila: Dasar dan Sumber Segala Sumber Hukum
Kedudukan:
Pancasila adalah dasar negara (staatsfundamentalnorm) sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia. Artinya, semua peraturan perundang-undangan harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Peran Pancasila:
Sebagai pedoman pembentukan hukum dan kebijakan negara.
Memberikan nilai filosofis yang membimbing isi dari setiap produk hukum.

Keterkaitan dengan UUD 1945:
UUD 1945 menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam norma hukum dasar yang mengatur penyelenggaraan negara.


2. UUD 1945: Konstitusi Negara
Kedudukan:

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (konstitusi) yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara.
Sebagai hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Peran UUD 1945:
Mengatur struktur kelembagaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Menjamin hak dan kewajiban warga negara serta prinsip demokrasi dan negara hukum.
Menjadi landasan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keterkaitan dengan Pancasila:
UUD 1945 menjiwai dan menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam norma hukum operasional, seperti dalam pasal-pasal terkait keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.


Kesimpulan:

Pancasila:

Posisi: Dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.

Fungsi: Memberikan nilai filosofis dan ideologis.


UUD 1945:

Posisi: Konstitusi tertinggi dalam sistem hukum.

Fungsi: Memberikan landasan hukum formal dan teknis bagi penyelenggaraan negara.

Keduanya membentuk fondasi kokoh dalam sistem hukum dan tata pemerintahan Indonesia. Semua peraturan dan kebijakan negara harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Tags