marlboro.biz.id - Dalam hukum acara pidana di Indonesia, Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang lima jenis alat bukti yang sah untuk membuktikan suatu perkara pidana.
Berikut adalah penjelasan masing-masing alat bukti beserta aturan hukumnya:
1. Keterangan Saksi
Definisi:
Pernyataan yang diberikan oleh saksi di persidangan tentang suatu peristiwa pidana yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.
Dasar Hukum:
Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, Pasal 185 KUHAP.
Ketentuan Penting:
Saksi harus memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan.
Satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara (unus testis nullus testis), kecuali didukung oleh alat bukti lainnya.
Keterangan saksi yang relevan adalah yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diperiksa.
2. Keterangan Ahli
Definisi:
Pendapat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk membantu menjelaskan suatu fakta yang memerlukan pengetahuan atau keterampilan tertentu.
Dasar Hukum:
Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP, Pasal 186 KUHAP.
Ketentuan Penting:
Ahli dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan di bawah sumpah.
Pendapat ahli harus bersifat objektif dan berdasarkan kompetensinya.
Contoh bidang ahli: forensik, kedokteran, teknologi, ekonomi, dan lain-lain.
3. Surat
Definisi:
Dokumen atau tulisan yang memuat informasi terkait perkara pidana, yang dibuat oleh pejabat berwenang atau sesuai dengan perintah undang-undang untuk membuktikan suatu keadaan.
Dasar Hukum:
Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, Pasal 187 KUHAP.
Contoh Surat:
Laporan hasil otopsi.
Surat keterangan dari lembaga resmi.
Dokumen resmi seperti akta, sertifikat, atau surat elektronik yang diakui.
Ketentuan Penting:
Surat harus sah secara hukum, baik dari aspek formal (dibuat oleh pihak berwenang) maupun materiil (isi sesuai fakta).
4. Petunjuk
Definisi:
Fakta yang ditemukan hakim berdasarkan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, surat, atau barang bukti yang relevan, untuk mendukung keyakinannya dalam memutus perkara.
Dasar Hukum:
Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP, Pasal 188 KUHAP.
Ketentuan Penting:
Petunjuk diperoleh dari pemeriksaan langsung di persidangan.
Hakim memiliki wewenang untuk menilai kekuatan pembuktian petunjuk berdasarkan alat bukti lain.
5. Keterangan Terdakwa
Definisi:
Pernyataan yang diberikan terdakwa mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, baik untuk membela diri atau menjelaskan fakta.
Dasar Hukum:
Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP, Pasal 189 KUHAP.
Ketentuan Penting:
Keterangan terdakwa hanya sah jika diberikan di depan persidangan.
Tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tunggal, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah.
Kelima alat bukti dalam hukum pidana (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa) harus digunakan secara sah dan relevan untuk mendukung pembuktian perkara. Semua alat bukti ini dinilai berdasarkan prosedur yang telah ditentukan dalam KUHAP dan digunakan secara bersama-sama untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan pidana.


