Tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dasar Hukum

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Kompolnas bertindak sebagai pengawas eksternal kepolisian di Indonesia.

Tugas Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Dasar Hukum dan Aturan yang Mendasari
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
*Pasal 37 dan Pasal 38 mengatur pembentukan Kompolnas sebagai lembaga pengawas dan pemberi saran kepada Presiden terkait kinerja Polri.

2. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
*Mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Kompolnas.
*Pasal 3 menjelaskan tugas utama Kompolnas dalam memberikan saran kepada Presiden dan menerima pengaduan masyarakat.

3. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2008 tentang Komisi Kepolisian Nasional
*Mengatur struktur organisasi Kompolnas, mekanisme pengawasan, serta tata cara pengajuan rekomendasi kepada Presiden.

4. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian
*Mengatur bagaimana Kompolnas berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan pengawasan eksternal.


A. Tugas utama Kompolnas:

1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan Polri:
Kompolnas bertugas memberikan masukan kepada Presiden mengenai arah kebijakan strategis Polri, termasuk dalam hal:
*Penyusunan strategi keamanan.
*Reformasi institusi kepolisian.
*Pemilihan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

2. Mengawasi kinerja dan tata kelola Polri:
*Memastikan bahwa Polri bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan profesionalisme serta integritas.
*Mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh Polri agar tetap adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

3. Menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat:
*Kompolnas menerima pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan:
-Penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri.
-Pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Polri.
*Melakukan klarifikasi dan penyelidikan awal atas laporan masyarakat untuk kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang di internal Polri.

4. Menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden:
Kompolnas wajib menyusun laporan tahunan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk disampaikan kepada Presiden.

B. Fungsi Kompolnas
1. Pengawasan Eksternal: Kompolnas bertindak sebagai lembaga pengawas eksternal Polri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

2. Penjamin Kepentingan Publik: Kompolnas menjembatani antara kepentingan publik dan Polri dalam hal pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

3. Penasehat Presiden: Kompolnas memberikan masukan strategis kepada Presiden terkait kepolisian, termasuk rekomendasi terkait calon Kapolri.


C. Wewenang Kompolnas
Kompolnas memiliki wewenang yang terbatas pada fungsi pengawasan dan pemberian masukan, tanpa campur tangan dalam operasional Polri. Wewenangnya meliputi:
1. Meminta laporan atau data terkait kinerja Polri.
2. Melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap Polri.
3.Memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai peningkatan kinerja Polri.

D. Komposisi Anggota Kompolnas
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai anggota.
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai anggota.
4. Tokoh masyarakat atau akademisi yang diangkat melalui Keputusan Presiden.

Kompolnas adalah lembaga strategis yang berperan sebagai pengawas eksternal Polri sekaligus penasehat Presiden terkait kebijakan kepolisian. Dengan fungsi dan tugasnya yang diatur oleh undang-undang dan peraturan presiden, Kompolnas bertujuan untuk memastikan Polri tetap profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tags