Pengertian HAM Menurut 10 Para Ahli Beserta Profil Mereka

Berikut adalah pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut beberapa ahli, beserta profil singkat mereka:




1. John Locke


Pengertian HAM : Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak alamiah yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk memiliki sesuatu (hak milik). Locke menekankan bahwa hak-hak ini bersifat kodrati, tidak dapat dicabut, dan wajib dihormati oleh negara serta masyarakat.


Profil : John Locke (1632–1704) adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Inggris. Dia dikenal sebagai salah satu "Bapak Liberalisme" karena pemikirannya yang menekankan kebebasan individu, hak milik, dan pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat. Pemikirannya tentang hak asasi manusia dan kontrak sosial sangat mempengaruhi perkembangan pemikiran politik Barat dan menjadi dasar konsep HAM modern.


2. Miriam Budiardjo


Pengertian HAM : Menurut Miriam Budiardjo, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak-hak ini berlaku universal, tanpa membedakan ras, agama, atau status sosial, serta wajib dihormati oleh semua orang dan negara.


Profil : Miriam Budiardjo (1923–2007) adalah seorang ilmuwan politik dan akademisi Indonesia. Dia menulis buku yang menjadi rujukan utama dalam ilmu politik di Indonesia, berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik . Pemikirannya banyak fokus pada isu-isu hak asasi manusia, demokrasi, dan peran negara dalam melindungi hak-hak warga negara.


3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto


Pengertian HAM : Koentjoro Poerbopranoto mendefinisikan HAM sebagai hak-hak mendasar yang tidak dapat dihilangkan atau dihilangkan dari individu, bersifat mutlak dan universal. Menurutnya, hak ini melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari harkat dan martabat yang dimiliki setiap individu.


Profil : Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah seorang ahli hukum dan akademisi Indonesia yang dikenal atas kontribusinya dalam kajian hukum dan hak asasi manusia. Ia juga berperan dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia dan telah banyak menulis tentang konsep keadilan dan hak asasi manusia.


4. Franz Magnis-Suseno


Pengertian HAM : Franz Magnis-Suseno mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak-hak yang melindungi martabat manusia dan memastikan setiap individu diperlakukan dengan adil, wajar, dan manusiawi. HAM menurutnya mencakup kebebasan pribadi, hak-hak sosial, politik, dan ekonomi yang penting untuk kehidupan yang layak.


Profil : Romo Franz Magnis-Suseno adalah seorang filsuf dan teolog Katolik asal Indonesia kelahiran Jerman. Ia aktif di bidang filsafat dan etika, khususnya dalam konteks kebangsaan dan pluralisme di Indonesia. Pemikirannya banyak menyentuh isu moral, sosial, dan hak asasi manusia dalam masyarakat multikultural.


5. Jan Materson (Komisi Hak Asasi Manusia PBB)


Pengertian HAM : Jan Materson mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada setiap manusia karena kemanusiaannya. HAM adalah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia, serta hak-hak yang melindungi individu dari kekuasaan.


Profil : Jan Materson adalah seorang tokoh di bidang hak asasi manusia yang berperan dalam Komisi Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia memiliki pengaruh besar dalam perumusan konsep-konsep HAM modern dalam dokumen-dokumen internasional yang dikeluarkan oleh PBB.


6. Oemar Seno Adji


Pengertian HAM : Oemar Seno Adji mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang bersifat asasi, melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan. Hak ini mencakup hak untuk hidup, berkembang, dan kebebasan pribadi, serta harus dilindungi oleh negara tanpa diskriminasi.


Profil : Oemar Seno Adji (1915–1984) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu perintis dalam kajian hak asasi manusia dan hukum konstitusi di Indonesia serta ikut serta dalam memperjuangkan penghormatan hak-hak asasi di Indonesia.


7. Thomas Hobbes


Pengertian HAM : Thomas Hobbes berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki individu dalam keadaan alamiah, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kebebasan pribadi. Namun, hak-hak ini perlu disertai kontrak sosial untuk menghindari konflik antarindividu.


Profil : Thomas Hobbes (1588–1679) adalah seorang filsuf politik asal Inggris, terkenal dengan konsep kontrak sosialnya. Bukunya Leviathan menyoroti pentingnya negara untuk menciptakan kedamaian, di mana individu bersedia menyerahkan sebagian kebebasannya untuk mendapatkan perlindungan dari negara.


8. Imanuel Kant


Pengertian HAM : Immanuel Kant menyatakan bahwa hak asasi manusia muncul dari martabat dan nilai intrinsik manusia sebagai makhluk yang rasional. Menurutnya, manusia memiliki hak-hak asasi karena mereka berakal dan rasional, sehingga harus dihargai dan diperlakukan dengan hormat.


Profil : Immanuel Kant (1724–1804) adalah filsafat asal Jerman yang berpengaruh besar dalam etika, metafisika, dan teori pengetahuan. Teorinya tentang “kategoris imperatif” yang mendasari pemikirannya tentang kewajiban moral yang menghargai manusia sebagai tujuan, bukan alat.


9. Henry B. Mayo


Pengertian HAM : Menurut Henry B. Mayo, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. HAM menjamin kebebasan bagi individu dalam menyuarakan pendapatnya, memiliki akses yang sama dalam hukum, dan berpartisipasi dalam pemerintahan.


Profil : Henry B. Mayo adalah seorang ilmuwan politik asal Amerika Serikat yang fokus pada demokrasi, keadilan sosial, dan hak-hak sipil. Ia banyak menulis tentang politik demokrasi dan HAM sebagai prinsip-prinsip dasar dalam masyarakat demokratis.


10. David Beetham dan Kevin Boyle


Pengertian HAM : Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibutuhkan individu untuk melindungi martabat dan memastikan kesempatan yang setara dalam masyarakat. HAM adalah instrumen yang memungkinkan individu berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.


Profil : David Beetham adalah ahli teori politik asal Inggris yang menulis tentang demokrasi dan hak asasi manusia. Kevin Boyle adalah seorang profesor hukum hak asasi manusia yang berpengaruh, dikenal atas karyanya di bidang perlindungan HAM internasional dan partisipasinya dalam organisasi hak asasi.


Pemikiran para ahli ini menunjukkan bahwa HAM mengandung nilai-nilai mendasar yang melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan individu sebagai anggota masyarakat, serta menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin hak-hak tersebut.

Tags