Pengaturan HAM Dalam Kostitusi Indonesia

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tercantum dengan jelas dalam konstitusi, yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) . Setelah beberapa kali amandemen, UUD 1945 semakin memperkuat komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM. 



Berikut adalah beberapa poin penting terkait perlindungan HAM dalam konstitusi Indonesia:


1. Pembukaan UUD 1945


Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan menumpahkan seluruh darah Indonesia. Pembukaan ini juga menegaskan bahwa Indonesia bertekad untuk membangun negara yang berdaulat, adil, dan makmur.


Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan HAM secara menyeluruh, baik bagi warga negara maupun dalam konteks internasional.


2. Pasal 28A - 28J (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)


Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.


Pasal 28B : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah.


Pasal 28C : Setiap orang dapat mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.


Pasal 28D : Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas keadilan, dan kepastian hukum.


Pasal 28E : Setiap orang berhak atas kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi.


Pasal 28F : Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.


Pasal 28G : Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keamanan, dan ketentraman pribadi.


Pasal 28H : Setiap orang berhak atas kesejahteraan, hidup yang sehat, pendidikan, serta perlakuan yang sama dan adil.


Pasal 28I : HAM adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan menjadi kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.


Pasal 28J : Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, dalam mana pelaksanaan HAM harus sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh mengganggu gangguan umum serta hak-hak orang lain.


3. Pasal 27


Pasal ini menjamin kesetaraan di depan hukum, hak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Pasal ini juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak dan kewajiban sebagai warga negara.


4. Pasal 29


Pasal ini menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan. Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya.


5. Pasal 30


Pasal ini menegaskan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya bela negara, yang menjadi bentuk perlindungan hak untuk keamanan dan pelanggaran dalam negara.


6. Pasal 31


Pasal ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.


7. Pasal 34


Pasal ini menegaskan kewajiban negara dalam mengurus fakir miskin dan anak terlantar sebagai bagian dari jaminan hak asasi untuk kesejahteraan sosial.


8. Perlindungan HAM dalam Amandemen UUD 1945


Sejak amandemen, UUD 1945 semakin diperjelas dan disempurnakan dalam hal perlindungan HAM. Pada dasarnya, UUD 1945 melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai hak yang harus dipenuhi oleh negara.


9. Kewajiban Negara


Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan penyediaan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Hal ini menggarisbawahi kewajiban pemerintah dalam melindungi HAM di seluruh aspek kehidupan warga negara.


10. Pengaturan dan Pembatasan HAM


UUD 1945 juga menekankan bahwa pelaksanaan HAM tidak boleh melanggar pelanggaran umum, moral, atau hak-hak orang lain. Pasal 28J mengatur bahwa dalam pelaksanaan HAM, warga negara harus menghormati hak asasi orang lain serta mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.


UUD 1945, terutama setelah amandemen, secara tegas memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak dasar warga negara. Dengan demikian, konstitusi Indonesia memuat HAM dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak hidup, kebebasan, hingga kesejahteraan. Hal ini menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara yang menghargai dan melindungi hak asasi manusia.

Tags