Mahkamah Konstitusi (MK) Boleh Menolak Perkara ?

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menolak perkara yang diajukan kepadanya selama perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau menyatakan perkara tidak berwenang untuk diperiksa, dengan penjelasan sebagai berikut:



1. Syarat Formil dan Materiil


MK hanya akan memeriksa dan memutus perkara yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam:


*Pasal 24C UUD 1945


*Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.


Kewenangan MK meliputi:


*Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.


*Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.


*Memutus pembubaran partai politik.


*Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.


*Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden (impeachment).


Jika perkara yang diajukan tidak sesuai dengan kewenangan ini, MK akan menyatakan tidak berwenang memeriksanya.


2. Alasan MK Menyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima


MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima (dismissal process) jika:


Permohonan tidak memenuhi syarat formil:


*Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang sah, yaitu tidak memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh undang-undang atau kebijakan yang diuji.


*Permohonan diajukan di luar tenggat waktu yang ditentukan (misalnya, perselisihan hasil pemilu harus diajukan dalam waktu tertentu setelah hasil diumumkan oleh KPU).


Permohonan kabur atau tidak jelas:


*Permohonan tidak merinci secara jelas norma atau ketentuan dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Perkara telah diputus sebelumnya:


Jika perkara yang sama pernah diajukan dan diputus oleh MK, serta tidak ada perubahan yang signifikan dalam materi permohonan (asas ne bis in idem).


3. Contoh MK Menolak atau Tidak Menerima Perkara


*Sengketa Hasil Pemilu: MK dapat menolak perkara sengketa hasil pemilu jika permohonan tidak memenuhi tenggat waktu pendaftaran atau jika tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan pengaruh signifikan pada hasil pemilu.


*Pengujian Undang-Undang: Jika pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional atau tidak memiliki hubungan langsung dengan undang-undang yang diuji, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.


Dasar Hukum:


*UUD 1945 Pasal 24C


*Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (terbaru UU No. 7 Tahun 2020)


*Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait tata cara beracara di MK.


Dengan demikian, MK tidak secara eksplisit "menolak" perkara, tetapi dapat menyatakan tidak berwenang atau tidak menerima perkara berdasarkan penilaian terhadap kewenangan dan kelengkapan permohonan.

Tags