Ketahanan negara di era globalisasi dan digitalisasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas, kedaulatan, dan keamanan negara di tengah perkembangan teknologi dan arus global yang terus berkembang. Indonesia menghadapi tantangan baru dalam menjaga ketahanan negara di era ini, seperti ancaman siber, penyebaran informasi hoaks, ketergantungan ekonomi, dan pengaruh budaya luar.
Berikut adalah strategi ketahanan negara di era globalisasi dan digitalisasi beserta aturan-aturan pendukungnya:
1. Penguatan Ketahanan Ideologi di Era Digital
Strategi: Memanfaatkan media digital untuk menyebarkan nilai-nilai Pancasila dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal, hoaks, dan pengaruh ideologi asing.
Pengaturan:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016 – Mengatur tata cara penggunaan informasi digital dan memberikan sanksi atas penyebaran konten negatif.
Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) – Memuat upaya pencegahan ekstremisme melalui pendidikan dan media, termasuk media digital.
2. Ketahanan Politik Melalui Digitalisasi Pemerintahan
Strategi: Meningkatkan e-government atau pemerintahan berbasis digital untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi korupsi.
Pengaturan:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Mengatur standar pelayanan publik termasuk integrasi digital untuk memperkuat ketahanan politik dengan pemerintahan yang transparan.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) – Mendukung digitalisasi layanan publik di seluruh sektor pemerintahan untuk memperkuat pemerintahan yang responsif dan efisien.
3. Ketahanan Ekonomi dan Kemandirian di Era Globalisasi
Strategi: Mengurangi ketergantungan pada impor dengan memperkuat industri dalam negeri, UMKM, dan memaksimalkan potensi ekonomi digital.
Pengaturan:
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM – Memberikan dukungan bagi UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – Mengatur perlindungan perdagangan dalam negeri dan mendorong ekspor produk lokal.
Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik – Mendukung perkembangan ekonomi digital dengan tata kelola perdagangan online.
4. Ketahanan Sosial Budaya di Tengah Arus Globalisasi
Strategi: Melindungi identitas nasional melalui pelestarian budaya lokal, meningkatkan toleransi antarbudaya, serta menghadapi pengaruh budaya asing secara bijaksana.
Pengaturan:
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan – Mengatur upaya pelestarian budaya lokal sebagai bentuk ketahanan budaya di era globalisasi.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan – Memperkuat identitas nasional melalui penggunaan simbol-simbol negara.
5. Ketahanan Keamanan Siber di Era Digitalisasi
Strategi: Mengembangkan teknologi keamanan siber, meningkatkan koordinasi antar-institusi terkait, serta membangun kapasitas pertahanan siber dalam menghadapi ancaman siber, seperti peretasan, pencurian data, dan spionase digital.
Pengaturan:
Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) – Membentuk BSSN sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan siber nasional.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE – Mengatur tentang transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan sanksi atas kejahatan siber.
Perpres No. 133 Tahun 2017 tentang Pengamanan Informasi Geospasial Nasional – Melindungi informasi geospasial yang berkaitan dengan data strategis negara.
6. Penguatan Ketahanan Hukum di Era Digital
Strategi: Meningkatkan penegakan hukum di dunia maya dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kejahatan siber lainnya.
Pengaturan:
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU ITE – Mengatur larangan dan sanksi atas penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Kekayaan Intelektual – Melindungi kekayaan intelektual dari pembajakan dan pelanggaran hak cipta di dunia digital.
7. Ketahanan Lingkungan di Tengah Globalisasi
Strategi: Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, menerapkan standar lingkungan yang ketat, dan meningkatkan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
Pengaturan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk menjaga kelestarian alam.
Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca – Menetapkan rencana aksi nasional dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
8. Pendidikan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Melalui Media Digital
Strategi: Menggunakan media digital untuk meningkatkan pemahaman tentang bela negara dan wawasan kebangsaan kepada generasi muda di tengah era globalisasi.
Pengaturan:
Permenhan No. 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara – Memberikan panduan untuk pendidikan bela negara melalui media online dan platform digital.
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara – Mengatur peran masyarakat dalam mendukung pertahanan nasional, termasuk melalui pendidikan bela negara secara digital.
Di era globalisasi dan digitalisasi, ketahanan negara memerlukan pendekatan yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan arus global. Penguatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan siber, lingkungan, dan pendidikan bela negara menjadi sangat penting. Aturan-aturan yang berlaku memberikan dasar hukum untuk memperkuat ketahanan negara dan menjaga kedaulatan Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

