Tahapan Pemeriksaaan Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri (PN).

marlboro.biz.id - Proses Pemeriksaan Sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Proses di pengadilan negeri diupayakan untuk memenuhi asas keadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, meskipun dalam praktiknya sering menghadapi kendala teknis dan administratif yang dapat memengaruhi durasi.



Aturan Terkait Pemeriksaan di Pengadilan Negeri
1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Mengatur perkara pidana.
2. HIR/RBg: Mengatur perkara perdata.
3. UU No. 5 Tahun 1986: Mengatur perkara TUN.
4. Perma No. 4 Tahun 2019: Mengatur perkara perdata sederhana.

Berikut proses penegakan hukum pidana di Pengadilan Negeri :
1. Tahap Persiapan Sidang
Dasar Hukum: Pasal 152 KUHAP
Proses:
Pengadilan menerima berkas perkara dari jaksa setelah tahap P-21.
Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang.
Pengadilan memanggil terdakwa dan saksi untuk hadir di sidang.

2. Tahap Pembukaan Sidang dan Pembacaan Dakwaan
Dasar Hukum: Pasal 153 KUHAP
Proses:
Hakim membuka sidang dengan menyatakan "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum" (kecuali sidang tertentu seperti kasus anak).
Hakim memeriksa identitas terdakwa dan memastikan terdakwa memahami hak-haknya.
Jaksa membacakan surat dakwaan.

3. Tahap Eksepsi (Keberatan terhadap Dakwaan)
Dasar Hukum: Pasal 156 KUHAP
Proses:
Jika terdakwa atau penasihat hukum merasa ada kekeliruan dalam surat dakwaan, mereka bisa mengajukan eksepsi.
Jika eksepsi diterima, sidang dihentikan. Jika ditolak, sidang berlanjut.

4. Tahap Pemeriksaan Saksi dan Bukti
Dasar Hukum: Pasal 160-167 KUHAP
Proses:
Jaksa menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang mendukung dakwaan.
Terdakwa dan penasihat hukum berhak mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Hakim juga bisa bertanya untuk menggali fakta lebih dalam.
Jika diperlukan, dilakukan pemeriksaan ahli, rekonstruksi, atau pemeriksaan barang bukti.

5. Pemeriksaan Terdakwa
Dasar Hukum: Pasal 175-176 KUHAP
Proses:
Hakim bertanya langsung kepada terdakwa tentang perbuatannya.
Terdakwa berhak memberikan keterangan dengan atau tanpa didampingi penasihat hukum.

6. Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
Dasar Hukum: Pasal 182 KUHAP
Proses:
Jaksa menyampaikan tuntutan pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti.
Jaksa mengusulkan hukuman kepada hakim, misalnya penjara, denda, atau hukuman lainnya.

7. Pembelaan (Pledooi)
Dasar Hukum: Pasal 182 ayat (2) KUHAP
Proses:
Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Jaksa bisa memberikan tanggapan dalam bentuk Replik.
Terdakwa bisa menanggapi replik dengan Duplik.

8. Musyawarah Hakim
Dasar Hukum: Pasal 182 ayat (6) KUHAP
Proses:
Hakim melakukan musyawarah tertutup untuk memutuskan putusan berdasarkan fakta sidang.

9. Pembacaan Putusan (Vonnis)
Dasar Hukum: Pasal 182 ayat (7) KUHAP
Putusan dapat berupa:
Bebas (Vrijspraak) → Jika terdakwa tidak terbukti bersalah.
Lepas dari tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) → Jika perbuatan terjadi tetapi bukan tindak pidana.
Pidana (Vonnis) → Jika terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

10. Upaya Hukum (Jika Tidak Puas dengan Putusan)
Dasar Hukum: Pasal 233-266 KUHAP
Pilihan Upaya Hukum:
Banding → Jika jaksa atau terdakwa tidak puas, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kasasi → Jika masih tidak puas, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali (PK) → Jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim.

11. Eksekusi Putusan
Dasar Hukum: Pasal 270 KUHAP
Proses:
Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa melaksanakan eksekusi.
Jika vonisnya pidana penjara, terdakwa dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.
Jika pidana denda, terdakwa harus membayar denda sesuai putusan.

Tags