Makna Sila Dalam Pancasila Beserta Aturan

marlboro.biz.id - Kelima sila Pancasila memiliki makna mendalam yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aturan-aturan yang mendukung setiap sila berfungsi untuk menerjemahkan nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam kebijakan nyata, menjaga keutuhan NKRI, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Makna sila-sila dalam Pancasila beserta aturan yang mendasarinya tercermin dalam nilai-nilai dan norma yang diatur dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tiap sila beserta aturan yang relevan:



1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna:
Pengakuan akan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan berbangsa.


Mendorong toleransi dan menghormati kebebasan beragama serta menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.


Menolak ateisme, sekularisme ekstrem, dan penistaan agama.


Aturan yang Mendukung:
UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1): Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.


Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.


2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Makna:
Menjunjung tinggi hak asasi manusia, martabat, dan kesetaraan setiap individu.


Mengutamakan keadilan sosial dan kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan.


Melarang tindakan diskriminasi, perbudakan, atau pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


Aturan yang Mendukung:
UUD 1945 Pasal 28A–28J: Mengatur hak asasi manusia (HAM).


Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


3. Persatuan Indonesia
Makna:

Mengutamakan semangat persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau daerah.


Menolak disintegrasi, separatisme, atau konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Memupuk rasa cinta tanah air dan bangga terhadap identitas nasional.


Aturan yang Mendukung:
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1): Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.


UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna:
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.


Mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.


Menghormati peran lembaga perwakilan rakyat sebagai pelaksana aspirasi rakyat.


Aturan yang Mendukung:
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.


UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).


UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna:

Menjamin pemerataan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara.


Melindungi kelompok rentan dan mendorong pemerataan kesempatan dalam berbagai sektor.


Mencegah kesenjangan sosial dan menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat.


Aturan yang Mendukung:
UUD 1945 Pasal 33: Mengatur perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.


UUD 1945 Pasal 34: Negara bertanggung jawab atas fakir miskin dan anak terlantar.


UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.


UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Tags