Tujuan Negara Indonesia
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..."
Dari kutipan tersebut, tujuan negara Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
*Negara bertugas menjaga keamanan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah.
2. Memajukan kesejahteraan umum
*Negara berperan untuk menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
*Negara bertanggung jawab dalam menyediakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
*Negara aktif dalam diplomasi internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.
Sifat Negara Indonesia
Sifat negara Indonesia dapat dijelaskan berdasarkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 dan ideologi negara, yaitu Pancasila. Berikut adalah sifat utama negara Indonesia:
1. Sifat Kesatuan
Penjelasan:
Indonesia merupakan Negara Kesatuan, di mana kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat, meskipun ada pembagian kewenangan melalui otonomi daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
2. Sifat Kerakyatan
Penjelasan:
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pemimpin dipilih oleh rakyat, dan kebijakan pemerintah mencerminkan aspirasi rakyat.
3. Sifat Keadilan Sosial
Penjelasan:
Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana terkandung dalam Pancasila, sila ke-5 dan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
4. Sifat Kebangsaan
Penjelasan:
Indonesia mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang majemuk, mencakup berbagai suku, budaya, agama, dan bahasa, sebagaimana diatur dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
5. Sifat Religius
Penjelasan:
Indonesia bukan negara agama maupun negara sekuler, tetapi negara yang berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, sebagaimana tercermin dalam Pancasila, sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menjadikan Indonesia menghormati keberagaman agama dan keyakinan.
6. Sifat Hukum
Penjelasan:
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945:
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata.
7. Sifat Demokratis
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945
Penjelasan:
Sistem pemerintahan Indonesia bersifat demokratis, di mana rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Sifat-sifat ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang berorientasi pada persatuan, keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemimpin dipilih oleh rakyat, dan kebijakan pemerintah mencerminkan aspirasi rakyat.
Tujuan dan sifat negara Indonesia saling terkait dan diatur oleh UUD 1945 serta prinsip Pancasila. Tujuan negara mencerminkan visi besar yang ingin dicapai, sedangkan sifat negara menggambarkan karakteristik dan prinsip dasar yang memandu penyelenggaraan negara.

