Strategi penguatan ketahanan negara adalah langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan suatu negara agar mampu menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Berikut beberapa strategi penguatan ketahanan negara yang diterapkan di Indonesia:
1. Penguatan Ideologi Pancasila
Strategi: Meningkatkan pemahaman dan internalisasi Pancasila melalui pendidikan dan kampanye nasional untuk mencegah penyebaran paham radikal yang bertentangan dengan ideologi negara.
Pengaturan:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari kurikulum wajib di semua jenjang pendidikan.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 – Tentang pencabutan P4 dan penerapan Pancasila sebagai ideologi negara secara murni dan konsekuen.
2. Penguatan Ketahanan Politik
Strategi: Memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil, dan transparan; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik; dan mendorong stabilitas politik.
Pengaturan:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu – Mengatur mekanisme pemilihan umum untuk menciptakan demokrasi yang sehat.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Memperkuat otonomi daerah sebagai bagian dari desentralisasi politik.
3. Penguatan Ketahanan Ekonomi
Strategi: Meningkatkan diversifikasi ekonomi, mendukung UMKM, menjaga ketahanan pangan dan energi, serta mengurangi ketergantungan pada impor untuk meningkatkan stabilitas ekonomi.
Pengaturan:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – Mengatur kebijakan perdagangan untuk melindungi produk dalam negeri dan ketahanan ekonomi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM – Memberikan dukungan terhadap UMKM dalam upaya menciptakan ekonomi yang mandiri.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Menjamin ketahanan pangan dan swasembada.
4. Penguatan Ketahanan Sosial Budaya
Strategi: Melestarikan budaya lokal, meningkatkan toleransi antarbudaya, serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga identitas nasional di tengah arus globalisasi.
Pengaturan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan – Mendorong pelestarian budaya bangsa dan memperkuat identitas nasional.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan – Memperkuat identitas nasional melalui penggunaan simbol-simbol negara.
5. Penguatan Ketahanan Pertahanan dan Keamanan
Strategi: Meningkatkan kemampuan militer dan kepolisian, mengembangkan teknologi pertahanan, serta melibatkan masyarakat melalui sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Pengaturan:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara – Mengatur tentang sistem pertahanan negara yang melibatkan peran seluruh komponen bangsa.
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – Mengatur tugas dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri – Mengatur tugas dan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
6. Penguatan Ketahanan Hukum
Strategi: Menegakkan hukum secara transparan, adil, dan bebas dari korupsi; memperbarui sistem hukum; serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Pengaturan:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI – Mengatur tentang peran kejaksaan dalam penegakan hukum.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman – Menjamin independensi lembaga peradilan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Upaya untuk memberantas korupsi guna menegakkan hukum yang bersih.
7. Penguatan Ketahanan Lingkungan
Strategi: Melestarikan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Pengaturan:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengatur perlindungan lingkungan untuk mencegah kerusakan alam.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Mengatur perlindungan dan pengelolaan hutan untuk kelestarian lingkungan.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi – Menjaga ketahanan energi melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
8. Pendidikan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Strategi: Menanamkan semangat cinta tanah air, wawasan kebangsaan, dan bela negara melalui pendidikan formal dan informal kepada seluruh masyarakat.
Pengaturan:
Peraturan Menteri Pertahanan No. 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara – Mengatur pembinaan kesadaran bela negara di masyarakat.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara – Mengatur peran masyarakat dalam sistem pertahanan negara.
Strategi penguatan ketahanan negara Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, hingga lingkungan. Tujuan dari penerapan strategi ini adalah untuk menciptakan Indonesia yang aman, sejahtera, berdaulat, dan mampu menghadapi berbagai tantangan serta ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

