Berikut adalah pengertian negara hukum menurut beberapa ahli beserta profil singkat mereka:
1. Immanuel Kant (1724-1804)
Pengertian Negara Hukum : Menurut Kant, negara hukum adalah negara yang menjamin kebebasan individu melalui hukum yang bersifat universal. Negara hukum menurutnya harus menghormati hak asasi manusia dan mengutamakan keadilan dalam mengatur hubungan antar individu serta hubungan antara individu dan negara.
Profil : Kant adalah seorang filsuf asal Jerman dan merupakan tokoh utama dalam filsafat modern. Ia terkenal dengan pemikirannya tentang etika deontologi, yang fokus pada prinsip-prinsip moral yang bersifat universal. Karya utamanya, Critique of Pure Reason , telah banyak mempengaruhi pemikiran tentang hukum negara dan etika.
2. Friedrich Julius Stahl (1802-1861)
Pengertian Negara Hukum : Stahl mengartikan negara hukum sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum yang memiliki empat unsur pokok, yaitu: hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan, dan hukum administrasi. Negara hukum menurut Stahl adalah negara yang menjamin hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara melalui hukum yang adil.
Profil : Stahl adalah seorang ahli hukum dan filsafat politik kelahiran Jerman. Ia adalah salah satu penggagas utama konsep "Rechtsstaat" atau "negara hukum" di Eropa. Pemikirannya banyak dipengaruhi oleh ide-ide hukum yang tekanan perlindungan hak-hak individu.
3. AV Dicey (1835-1922)
Pengertian Negara Hukum : Dicey mengembangkan konsep "Rule of Law" atau supremasi hukum sebagai prinsip utama negara hukum. Ia menyebutkan tiga ciri utama negara hukum, yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia melalui hukum dan peradilan.
Profil : Albert Venn Dicey adalah seorang ahli hukum konstitusi asal Inggris dan Profesor di Universitas Oxford. Buku terkenalnya, Pengantar Kajian Hukum Konstitusi , memperkenalkan konsep "Rule of Law" dan menjadi referensi penting dalam studi hukum konstitusi di seluruh dunia.
4. John Locke (1632-1704)
Pengertian Negara Hukum : Locke berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum untuk melindungi hak-hak dasar manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Ia menekankan pentingnya konstitusi dan aturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah.
Profil : Locke adalah seorang filsuf asal Inggris yang dikenal sebagai “Bapak Liberalisme”. Karyanya, Two Treatises of Government , menjadi dasar penting bagi teori kontrak sosial dan pemikiran tentang perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum.
5. Plato (427-347 SM)
Pengertian Negara Hukum : Plato berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang berlandaskan keadilan dan kebenaran. Menurutnya, hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai kehidupan yang harmonis, tertib, dan adil bagi seluruh warga negara. Negara hukum menurut Plato harus lebih tinggi dari kehendak individu atau penguasa.
Profil : Plato adalah seorang filsuf Yunani Kuno yang mendirikan Akademi di Athena, institusi pendidikan pertama di dunia Barat. Ia dikenal melalui karya-karyanya seperti Republik dan Hukum yang membahas konsep keadilan dan bentuk pemerintahan yang ideal.
6. Herman Heller (1891-1933)
Pengertian Negara Hukum : Heller menyatakan bahwa negara hukum harus memiliki keadilan yang dinamis, di mana hukum dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, negara hukum tidak hanya menekankan aspek legalitas tetapi juga aspek keadilan sosial.
Profil : Heller adalah seorang ahli hukum dan sosiolog asal Jerman yang banyak memberikan kontribusi pada teori negara hukum. Pemikirannya sering dianggap sebagai jembatan antara konsep negara hukum yang formal dan substansial, dan banyak fokus pada keadilan sosial.
7. Miriam Budiardjo (1923-2007)
Pengertian Negara Hukum : Menurut Budiardjo, negara hukum adalah negara yang menegakkan kekuasaan berdasarkan hukum untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia serta membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang.
Profil : Miriam Budiardjo adalah seorang ilmuwan dan ilmuwan politik asal Indonesia. Ia adalah salah satu pendiri Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) dan menulis banyak buku, termasuk Dasar-Dasar Ilmu Politik , yang menjadi literatur dasar di Fakultas bidang ilmu politik di Indonesia.
8. Montesquieu (1689-1755)
Pengertian Negara Hukum : Montesquieu mengembangkan prinsip kekuasaan dalam negara hukum untuk mencegah tirani dan batasan kekuasaan. Menurutnya, kekuasaan harus dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing berfungsi berdasarkan hukum untuk menjaga keadilan.
Profil : Montesquieu adalah seorang filsuf dan pemikir politik asal Prancis yang dikenal dengan karyanya The Spirit of the Laws . Pemikirannya tentang perpecahan kekuasaan yang mempengaruhi sistem pemerintahan demokrasi modern, termasuk konstitusi Amerika Serikat.
9. Jimly Asshiddiqie (1956 - Sekarang)
Pengertian Negara Hukum : Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Ia menekankan pentingnya supremasi hukum, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Profil : Jimly Asshiddiqie adalah seorang pakar hukum konstitusi asal Indonesia dan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang pertama. Ia banyak menulis tentang konstitusi dan negara hukum di Indonesia dan berperan penting dalam reformasi hukum setelah era Orde Baru.
10. Hans Kelsen (1881-1973)
Pengertian Negara Hukum : Menurut Kelsen, negara hukum adalah negara yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum. Hukum harus bersifat hierarkis dan sistematis, di mana setiap aturan hukum memiliki keterkaitan dan kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi, dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi.
Profil : Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum Austria yang terkenal dengan teori Pure Theory of Law . Ia berperan besar dalam pengembangan teori hukum murni, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang terpisah dari politik atau moral.
Para ahli tersebut menawarkan berbagai perspektif tentang negara hukum, namun mereka sepakat bahwa hukum harus menjadi dasar utama dalam menjalankan kekuasaan negara dan melindungi hak asasi manusia, menciptakan keadilan, dan menghindari menutupi kekuasaan.

