Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak-hak khusus (prerogatif) Presiden yang berkaitan dengan pemberian pengampunan, penghapusan, atau pemulihan hak dalam ranah hukum pidana.
Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah bentuk intervensi negara dalam hukum pidana untuk menjamin keadilan, melindungi hak individu, dan menjaga stabilitas sosial atau politik. Namun, setiap istilah memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda, tergantung pada kebutuhan hukum dan politik negara.
1. Grasi
Pengertian: Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Van Hamel: Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara untuk mengurangi atau menghapuskan hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan. Grasi tidak menghapus status pidana seseorang, tetapi hanya mengubah hukuman.
Sudikno Mertokusumo: Grasi adalah pengampunan berupa pengurangan hukuman yang diberikan oleh presiden sebagai wujud belas kasih, tanpa mencabut putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Pihak yang Berhak Memohon: Terpidana yang telah dijatuhi hukuman pidana tetap oleh pengadilan.
Proses dan Dasar Hukum:
Presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dasar Hukum:
*Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
*UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Contoh Kasus:
Presiden memberikan pengurangan hukuman bagi seorang terpidana yang dijatuhi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
2. Amnesti
Pengertian: Pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang atau individu tertentu atas tindak pidana tertentu, sehingga hukuman pidana dan akibat hukumnya dihapuskan.
Van Hamel: Amnesti adalah keputusan pemerintah yang menghapus pidana dan segala akibat hukum atas tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan isu politik.
Barda Nawawi Arief: Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang bersifat umum, sering kali diberikan untuk kepentingan rekonsiliasi atau penyelesaian konflik politik.
Roeslan Saleh: Amnesti adalah tindakan pemerintah yang bersifat politik untuk menghapus segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan pidana tertentu.
Pihak yang Berhak Memohon: Biasanya terkait tindak pidana politik atau kejahatan yang bersifat masif.
Proses dan Dasar Hukum:
Presiden memberikan amnesti dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dasar Hukum:
*Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR."
*UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Contoh Kasus:
Amnesti diberikan kepada aktivis politik yang terlibat dalam demonstrasi besar, dengan tujuan mengakhiri konflik atau rekonsiliasi nasional.
3. Abolisi
Pengertian: Penghapusan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga perkara dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Van Hamel: Abolisi adalah hak prerogatif kepala negara untuk menghentikan proses pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, demi alasan tertentu.
Moeljatno: Abolisi adalah keputusan pemerintah untuk menghapus atau menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum kasusnya sampai pada tahap persidangan.
Sudikno Mertokusumo: Abolisi adalah tindakan yang menghentikan proses hukum tanpa memengaruhi status pidana atau rasa bersalah seseorang.
Proses dan Dasar Hukum:
Presiden memberikan abolisi dengan persetujuan DPR.
Dasar Hukum:
*Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945: Sama seperti amnesti, abolisi memerlukan pertimbangan DPR.
*UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Contoh Kasus:
Proses hukum terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tertentu dihentikan atas dasar kebijakan Presiden untuk menjaga stabilitas sosial-politik.
4. Rehabilitasi
Pengertian: Pemulihan nama baik, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana tetapi terbukti tidak bersalah atau memenuhi syarat untuk pemulihan.
Barda Nawawi Arief: Rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak seseorang yang telah dirampas akibat kesalahan dalam proses hukum, setelah terbukti tidak bersalah.
Sudikno Mertokusumo: Rehabilitasi adalah tindakan hukum yang bertujuan mengembalikan kedudukan hukum seseorang seperti semula, terutama dalam hal nama baik dan hak-hak sosial.
Roeslan Saleh: Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seseorang yang telah menjalani hukuman atas dasar keputusan hukum yang keliru.
Pihak yang Berhak Memohon: Orang yang sudah selesai menjalani hukuman atau terbukti tidak bersalah.
Proses dan Dasar Hukum:
Presiden memberikan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dasar Hukum:
*Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945: Sama seperti grasi, rehabilitasi memerlukan pertimbangan MA.
*KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Contoh Kasus:
Seorang mantan narapidana yang dijatuhi hukuman karena kesalahan prosedur hukum diberikan rehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya.
Prinsip Dasar dalam Pemberian Hak :
Keadilan: Memberikan perlindungan bagi individu atau kelompok yang menjadi korban kekeliruan hukum atau konflik tertentu.
Kebijakan Negara: Menjaga stabilitas nasional, rekonsiliasi politik, atau kepentingan sosial tertentu.
Hak Prerogatif Presiden: Dilakukan dengan pertimbangan lembaga negara lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Perbedaan Utama Antara Keempatnya :
1. Grasi
Efek Hukum : Mengurangi, mengubah, atau menghapus hukuman pidana.
Subjek : Terpidana dengan hukuman tetap.
Proses Persetujuan : Pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Amnesti
Efek Hukum : Menghapus pidana dan akibat hukumnya.
Subjek : Biasanya tindak pidana politik.
Proses Persetujuan : Persetujuan DPR.
3. Abolisi
Efek Hukum : Menghentikan proses hukum pidana.
Subjek : Terdakwa dalam proses hukum.
Persetujuan : DPR.
4. Rehabilitasi
Efek Hukum : Memulihkan nama baik dan hak.
Subjek : Korban kesalahan atau ketidakadilan.
Persetujuan : Pertimbangan Mahkamah Agung.

