Dasar pelaksanaan bela negara adalah landasan hukum, ideologis, dan konstitusional yang menjadi acuan bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam usaha mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan keutuhan negara. Di Indonesia, dasar-dasar pelaksanaan bela negara mencakup beberapa landasan berikut:
1. Landasan Ideologis: Pancasila
*Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia adalah landasan utama dalam pelaksanaan bela negara. Nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila ketiga yaitu "Persatuan Indonesia," menekankan pentingnya setiap warga negara berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
*Pancasila juga menjadi pedoman dalam menghadapi ancaman terhadap ideologi, budaya, dan keutuhan bangsa dengan semangat kebersamaan, persatuan, dan saling menghormati.
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945
*Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha bela negara. Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar bela negara adalah:
Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Pasal 30 Ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
*UUD 1945 ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI.
3. Landasan Hukum: Undang-Undang dan Peraturan Terkait
*Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan bela negara. Di dalam UU ini, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan pada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
*Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara juga mengatur mengenai wajib bela negara dan komponen pendukung, termasuk pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang mampu serta peran organisasi masyarakat dalam upaya bela negara.
*UU ini mengatur peran komponen utama (TNI dan Polri), komponen cadangan, dan komponen pendukung dalam mendukung pertahanan negara.
4. Landasan Historis: Pengalaman Sejarah Perjuangan Bangsa
*Pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan merupakan landasan moral bagi pelaksanaan bela negara. Sejarah perjuangan melawan penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan mengajarkan pentingnya persatuan, pengorbanan, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keutuhan bangsa.
*Pengalaman sejarah ini juga menjadi pengingat bahwa kedaulatan negara tidak datang dengan mudah dan harus dipertahankan oleh setiap generasi.
5. Landasan Sosiologis: Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
*Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara menjadi landasan sosiologis bagi bela negara. Bela negara tidak hanya dilakukan melalui peran militer, tetapi juga melalui partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti menjaga persatuan, berkontribusi pada pembangunan, dan membangun toleransi.
*Kesadaran bela negara ini dapat diwujudkan melalui pendidikan, penguatan karakter bangsa, serta peran aktif di dalam masyarakat.
6. Landasan Moral: Nilai-Nilai Kebangsaan dan Keagamaan
*Nilai-nilai kebangsaan seperti cinta tanah air, gotong royong, solidaritas, dan toleransi menjadi landasan moral yang memperkuat motivasi bela negara. Nilai-nilai ini mencerminkan semangat kebersamaan dan persatuan yang penting dalam menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi bangsa.
*Nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia juga mendorong untuk bertindak dalam kebaikan, termasuk membela negara sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.
7. Program Bela Negara
*Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Program Bela Negara untuk memberikan pelatihan dan pendidikan bela negara bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa, dan kesetiaan terhadap negara di kalangan masyarakat.
*Program ini juga mencakup pelatihan dasar bela negara bagi warga negara, dengan materi yang meliputi pemahaman tentang ancaman negara, nilai-nilai kebangsaan, serta keterampilan dasar yang mendukung kesiapsiagaan.
Dasar-dasar pelaksanaan bela negara ini menjadi pedoman bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara. Melalui bela negara, warga negara diharapkan memiliki sikap patriotisme, cinta tanah air, dan kesadaran yang tinggi untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan kedamaian bangsa.

