Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Penjelasan tentang bentuk negara dan aturan yang mendasarinya:
1. Negara Kesatuan (Unitary State):
Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, di mana kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun Indonesia memberikan otonomi daerah, hal ini tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat.
2. Berbentuk Republik:
Artinya, kepala negara (Presiden) dipilih secara langsung atau melalui perwakilan untuk periode tertentu, bukan berdasarkan pewarisan seperti dalam monarki.
Dasar hukum utama:
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1): Sebagai konstitusi tertinggi yang mengatur dasar negara dan bentuk negara Indonesia.
Pasal 18 UUD 1945: Mengatur pembagian wilayah negara ke dalam daerah-daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota), yang menunjukkan pelaksanaan otonomi dalam kerangka negara kesatuan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Ciri-ciri negara kesatuan Indonesia:
Sentralisasi kekuasaan: Kekuasaan utama berada pada pemerintah pusat. Namun, desentralisasi diberikan melalui kebijakan otonomi daerah.
Pembagian wilayah administratif: Wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, namun tetap berada dalam kerangka negara kesatuan.
Konstitusi sebagai landasan hukum: Segala bentuk pemerintahan dan peraturan didasarkan pada UUD 1945.
Bentuk negara kesatuan dengan otonomi daerah memungkinkan keberagaman Indonesia, baik budaya, bahasa, maupun adat istiadat, tetap terjaga dalam bingkai persatuan dan kesatuan.

